Waduh, Baru 1 Kecamatan yang Sudah Tuntas Gelar Rekapitulasi Suara di Medan

Waduh, Baru 1 Kecamatan yang Sudah Tuntas Gelar Rekapitulasi Suara di Medan
Ketua KPU Medan, Mutya Atiqah, memberikan sambutan dalam acara pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat KPU Medan di Le Polonia Hotel, Jl. Sudirman Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2024). (FOTO: Ist)

EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: Tim Redaksi

MEDAN | kliksumut.com Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat PPK di Kota Medan berlangsung alot. Akibatnya, dari 21 Kecamatan, hanya satu PPK yang telah tuntas melaksanakan seluruh tahapan (finalisasi) Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat KPU Medan yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jl. Sudirman Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2024).

Ketua KPU Medan, Mutya Atiqah mengatakan, pihaknya menjadwalkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara 2024 Tingkat KPU Medan, mulai hari ini, Selasa 27 Februari hingga 5 Maret 2024 mendatang.

BACA JUGA: Polres Langkat Kawal Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Di Gudang Pegnasos Stabat

“Memang dijadwalkan untuk tingkatan KPU kabupaten/kota itu sampai tanggal 5 Maret 2024,” sebut Atiqah.

Semula Atiqah berharap sebagian besar PPK di Kota Medan telah tuntas melakukan rekapitulasi suara ditingkatan masing-masing, agar KPU Kota Medan dapat segera melakukan percepatan rekapituasi suara.

“Karena sampai hari ini, data KPU Kota Medan, yang sudah melakukan finalisasi rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 masih Kecamatan Medan Baru,” sebut Atiqah.

BACA JUGA: Tim Hukum Nasional AMIN Sumut Laporkan Dugaan Kecurangan Aplikasi Sirekap

Sementara 20 PPK lainnya, sebut Atiqah, masih terus berjuang menyelesaikan rekapitulasi suara ditingkatan masing-masing, mengejar batas akhir yang telah ditetapkan, sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024 mendatang.

“Kita dorong PPK bisa cepat selesai, agar KPU Kota tidak terkendala melakukan Rapat Pleno,” harap Atiqah.

Atiqah menyatakan, PPK di Kota Medan mengalami sejumlah kendala dalam menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara, diantaranya akibat PPK hanya membuka satu panel saat mengawali rekapitulasi suara, pasca hasil suara diterima dari tingkat PPS.

BACA JUGA: Pemilihan Suara Ulang Digelar di 17 TPS di Sumut Hari Ini

“Kendalanya adalah tidak dibukanya panel, beberapa waktu yang lalu masih membuka hanya satu panel, kemudian bermohon dibuka 2 panel dan pada akhirnya sekarang sudah hampir secara keseluruhan PPK di Kota Medan itu membuka 4 panel, namun ada beberapa yang membuka 3 panel, itu karena keterbatasan SDM-nya,” papar Atiqah.

Atiqah menyadari, proses rekapitulasi suara di tingkat PPK bukan pekerjaan mudah. Butuh waktu dan energi lebih dan harus didukung SDM memadai. Belum lagi menyelesaikan persoalan jika ada saksi caleg yang merasa keberatan akibat adanya selisih suara.

“Jadi, memang proses rekapitulasi ini membutuhkan waktu. Membutuhkan energi dan SDM yang harus konsentrasi memperhatikan perolehan perhitungan surat suara,” ujar Atiqah. (KSC)

Pos terkait