UU Tentang Desa, Wagub Sumut Dorong Pemerataan Pembangunan

UU Tentang Desa, Wagub Sumut Dorong Pemerataan Pembangunan
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah berbincang bersama Komite I Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I Komite I), Fernando Sinaga (Ketua Timja RUU Perubahan UU Desa), Badikenita Sitepu (Mewakili Senator asal Sumut)

MEDAN | kliksumut.com Dengan keyakinannya Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah berharap rencana revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, membawa perubahan yang baik dari segi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Konsep pemerataan pembangunan ‘Membangun Desa Menata Kota’ dinilai akan mampu membangkitkan gairah perekonomian hingga ke daerah pelosok.

Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah sesaat sebelum membuka pertemuan diskusi Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) – Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Senin (14/6/2021), oleh Komite I DPD RI.

 

Hadir di antaranya sejumlah senator dari Komite I Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I Komite I), Fernando Sinaga (Ketua Timja RUU Perubahan UU Desa), Badikenita Sitepu (Mewakili Senator asal Sumut), Rektor USU Dr Muryanto Amin, para Tokoh Adat, Tokoh Agama serta anggota DPD RI lainnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Wagub Sumut: Penerapan Pertanian Presisi di Sumut Terus Dijajaki

Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan bahwa Sumut saat ini tengah menargetkan visi ‘Membangun Desa Menata Kota’ dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dari kawasan pedesaan. Mengingat ada 5.417 desa di Sumut yang kini pengelolaannya belum sepenuhnya bisa maksimal karena beberapa hal. Meskipun potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) dapat dikatakan cukup baik.

“Belum semuanya (desa) mampu mandiri. Saat ini memang dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh untuk pertumbuhan ekonomi di desa. Namun tidak sedikit yang pengelolaannya belum sesuai harapan pembangunan di tingkat provinsi, kabupaten maupun desa itu sendiri,” sebut Wagub.

Adapun beberapa kendala efektivitas pengelolaan yang perlu diperbaiki melalui RUU (Revisi) Desa dimaksud, lanjut Wagub, seperti kawasan pedesaan yang lokasinya jauh dari ibukota dan yang kesulitan akses jalan (infrastruktur). Karenanya sangat diharapkan RUU desa setelah direvisi nantinya, mampu membawa pemerataan pembangunan di tempat-tempat terpencil.

Pos terkait