Sambungnya, salah satu dampak nyata yang ditimbul dari tindak pidana kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa orang lain (korban). Padahal kita semua tau bahwa nyawa merupakan milik yang paling berharga bagi setiap orang. Makanya pelaku wajib ditangkap dan diberi hukuman berat.
Epza menambahkan, Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan pembunuhan, yaitu: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhnan dengan pidana penjara 15 tahun. Bahkan terhadap pelaku pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Baca juga: AJI Medan Tuntut Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap
“Agak aneh memang belakangan ini banyak ancaman atau teror terhadap wartawan, padahal profesi wartawan ini sudah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya perlindungan terhadap profesi wartawan perlu untuk ditingkatkan,” terang Epza.
Ia menuturkan, banyak muncul kasus teror seperti ancaman fisik, bahkan pembakaran rumah wartawan di Binjai serta penembakan yang berakibat hilangnya nyawa wartawan di Simalungun menjadi tugas berat aparat kepolisian untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang dan pelaku pembunuhan tersebut.
“Memang tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku ke meja persidangan,” tutupnya. (BNL)








