Unit Reskrim Polres Karo Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Berastagi

Unit Reskrim Polres Karo Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Berastagi
Personil Unit Reskrim Polres Karo saat memberikan keterangan penangkapan pelaku pencurian.

KARO | kliksumut.com Kembali jajaran Polres Tanah Karo melalui Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil mengamankan pelaku kejahatan di wilayah hukumnya khususnya Polsekta Berastagi, dimana kali ini tim gabungan mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban.

Korban Restalena Br Ginting warga Jalan Kolam Renang Gang Teladan I Kelurahan Gundaling I Kabupaten Karo peristiwa pencurian yang dialaminya pada Rabu (03/5/2023) lalu sekira pukul 21:45 Wib.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sebanyak 25 Personil Satreskrim Polres Karo Terima Penghargaan dan Reward

Hal ini Disebutkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim Aryya Nusa Hindrawan Sik (9/5/2023) dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku pencurian dengan cara membobol rumah milik Restalena br Ginting ini seorang pria.

“Dari pengembangan dan hasil lidik yang kita lakukan terkait peristiwa pidana tersebut, kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NIG,” Kata Kasat Reskrim.

Dari laporan korban bahwa pada Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekira pukul 19.30 Wib korban sedang berada dirumahnya dan beristirahat di kamar anaknya di lantai dua rumahnya, sekira pukul 21.45 Wib saat korban hendak ke kamar mandi korban tidak dapat membuka pintu.

Atas hal tersebut korban merasa curiga, kemudian langsung mengecek ke kamar pribadinya, untuk melihat perhiasan miliknya yang tersimpan di bawah meja hias.

“Karena merasa curiga, korban langsung mengecek ke kamar korban dimana di dalamnya korban ada menyimpan perhiasan,” katanya.

Setelah dicek, korban tidak menemukan lagi perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, 1 gelang berlian, dan beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor, saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yakni NIG dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut dan pada Sabtu 06-05-2023 berhasil diamankan petugas.

“Saat diamankan NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban yakni 2 buah gelang emas, 1 buah kalung berlian, 1 buah emas batang, 1 buah rantai emas,” jelas Kasat.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Polres Karo Bersama Pemkab Gelar Rakor Penanganan Stunting

Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut.

Adapun barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp. 764 ribu diduga hasil penjualan emas curian, dan satu buah cincin emas atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Her)

Pos terkait