Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Suami Aniaya Istri

Tersangka K (31) warga Jalan Mapilindo Kec. Medan Perjuangan diamankan di kawasan Teja Motor di Jalan Tuamang Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung
Tersangka K (31) warga Jalan Mapilindo Kec. Medan Perjuangan diamankan di kawasan Teja Motor di Jalan Tuamang Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung


MEDAN | kliksumut.com – Petugas Tekab Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit PPA AKP Madianta Ginting mengamankan seorang tersangka kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Tersangka K (31) warga Jalan Mapilindo Kec. Medan Perjuangan diamankan di kawasan Teja Motor di Jalan Tuamang Kel. Sidorejo Kec. Medan Tembung pada hari Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul. 16.30 WIB, kemaren.

Baca juga : Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap 4 Kawanan Jambret, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Unit PPA AKP Madianta Ginting mengatakan penangkapan terhadap tersangka, setelah petugas menerima laporan korban DK yang menjadi korban KDRT pada 17 Juni 2020 silam.

“Berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1481 / K / VI / 2020 / SPKT Restabes Medan tanggal 17 Juni 2020, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berada di sebuah bengkel Jalan Tuamang,” ujar Kanit Unit PPA AKP Madianta Ginting, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga : Dit Reskrimsus Polda Sumut Berikan Bantuan APD untuk Dukung Para Medis

AKP Madianta Ginting menjelaskan bahwa korban dianiaya oleh pelaku yang tak lain suaminya warga Jalan Mapilindo Medan Perjuangan, hingga mengakibatkan hidung korban patah, luka pendarahan di bagian wajah, dan luka lebam di bagian wajah, mata, hidung dan bibir.

“Tersangka telah diamankan untuk diproses hukum lebihlanjut,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait