UMK 2021 Tidak Naik, Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang Di Gugat Aliansi GEBBER Sumut 58 Miliyar Rupiah

“Bahwa atas survey KHL diatas, maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kab. Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp 3.188.592, hal tersebut sangat membuat buruh-buruh Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak, dan bertengangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Upah,” Tegas Willy.

Lebih lanjut Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan, berdasarkan hal tersebut maka seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang Tahun 2021 naik sebesar 12,5 % atau naik sebesar Rp.3.588.270, dan dari selisih tidak naiknya Upah teresbut maka menuai kerugian bagi anggota dari 10 Elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut sebanyak 58 Miliyar Rupiah atas perbuatan penetapan Upah yang di tandatangani Gubsu dan rekomendasi Bupati Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Plh Wali Kota Medan Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik

“Itu yang kita hitung hanya kerugian Anggota kita 10 SP SB saja bekisar Dua Belas Ribuan Orang, padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800 ribu orang, mungkin mendekati angka Triliun rupiah kerugia buruh Deli Serdang dalam setahun, dan siapakah yang diuntungkan ?, emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?,” sesalnya.

Sementara Muhammad Sahrum Koordinator GEBBER Sumut menabahkan pihaknya akan terus mengawal proses gugatan perdata ini sampai kemenangan ada di pihak buruh, Ia meminta agar Hakim PN Medan nantinya bersikap Adil dan Jujur dalam menangani perkara yang mereka adukan.

Baca juga: Update Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Dua Bidan Jadi Tersangka

“Kita menjaga kondusifitas wilayah kita dengan tidak melakukan aksi aksi, mengiggat juga hari ini wabah Copid-19 belum berakhir, maka jalur hukum ini merupakan sikap buruh yang bermartabat dalam memperjuangkan kesejahteraanya,” ucap Sahrum.

Justru kata Sahrum, seharusnya hal ini dapat perhatian serius dari Gubsu yang waktu kampanyenya memakai moto “Bermartabat” , untuk menunjukan hatinya agar segera merevisi UMK tahun 2021 yang tidak naik, bukan hanya di Deli Serdang tapi untuk semua Kabupaten / Kota di Sumut yang tidak mengalami kenaikan tanpa ada diskriminasi daerah.

Pos terkait