UISU Tuntaskan Pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

UISU Tuntaskan Pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP bersama Ketua Bapemperda DPRD Provsu Thomas Dachi beserta tim dari UISU Dr. Marzuki SH, M.Hum selaku Pengarah, Dr. Faisal Akbar Nasution SH MHum (Ketua) dan Eddy Suprayitno SE.MM, Irwansyah SH, MH serta Muhammad Taufiq Nasution, SH sebagai anggota tim.

MEDAN | kliksumut.com Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) berhasil selesaikan pembahasan akhir naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Dearah Ruang Serbaguna UISU Jalan SM Raja Medan.

Hadir dalam pertemuan itu Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP bersama Ketua Bapemperda DPRD Provsu Thomas Dachi beserta tim dari UISU Dr. Marzuki SH, M.Hum selaku Pengarah, Dr. Faisal Akbar Nasution SH MHum (Ketua) dan Eddy Suprayitno SE.MM, Irwansyah SH, MH serta Muhammad Taufiq Nasution, SH sebagai anggota tim.

Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP mengucapkan syukur alhamdulillah dengan tuntasnya pembahasan akhir naskah akademik dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Sumut yang sudah melalui proses pembahasan sejak beberapa waktu lalu, termasuk pelaksanaan FGD di Hotel Garuda Plaza Medan.

BACA JUGA: Mahasiswa UISU Lolos NUDC Tingkat Nasional 2021

Dijelaskan Rektor Ranperda ini membutuhkan masukan demi kesempurnaan draft sebelum diserahkan sehingga tidak mengurangi bobot dan isi  materi draft saat melakukan pembahasan di DPRD Sumut.

“Kami, UISU sangat berterimkakasih atas kepercayaan yang diberikan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan naskah akademik dan ranperda ini,” ujar Rektor, Selasa (3/8/2021).

Sebelumnya, kata Rektor, UISU juga sudah menyelesaikan pembuatan naskah akademik dan Ranperda tentang HIV/AIDS untuk Sumatera Utara.

Rektor menegaskan pihaknya siap menjadi mitra DPRD Sumut untuk membantu DPRD dalam pembuatan naskah akademik dan Ranperda sesuai dengan kebutuhan DPRD Sumut.

Pada saat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Provsu Thomas Dachi mengatakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bahwa naskah akademik memang harus disusun dari unsur akademik.

Pos terkait