Tunggu Pembeli di Bawah Pohon Sawit, Cek Mat Sih Penjual Sabu Ditangkap Polisi

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan mengamankan seorang pengedar saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Kebun Kelapa Sawit Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pada Minggu 17 November 2019.

Dari tangan tersangka R.R alias Cek Mat (35) warga Gang Sukun Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, petugas mengamakan sejumlah barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 51,82 gram, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk trawberry, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) buah plastic warna hijau, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor Polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri celana panjang dan kaos bewarna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3.

Baca : Mako Polres Tanjung Balai Dijaga Ketat Personel Bersenjata Api

“Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penyelidikan dan pada saat tiba di kebun kelapa sawit tersebut, petugas melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan didekatnya tepat dibawah pohon kelapa sawit ada satu orang laki-laki sedang berjongkok dengan memegang 1 (satu) buah plastic warna hijau,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Senin (18/11/2019).

Melihat tersangka sedang duduk dibawah pohon, petugas langsung menangkap dan menyuruh tersangka untuk mengeluarkan isi dari 1 (satu) buah plastic warna hijau.

“Saat dibuka, isi dalam plastic tersebut berupa 1 (satu) buah amplop warna putih dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca : Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu di Desa Sei Jawi-jawi

Kepada petugas, tersangka R.R.N alias Cek Mat mengaku, sabu tersebut milik seorang pria bernama Gondrong yang sudah melarikan diri sebelum petugas datang.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait