Tujuh Hari Setelah Rekomendasi Camat, SK Pembatalan Sekdes Tapak Kuda Tak Kunjung Diterbitkan: Dugaan Nepotisme dan Dinasti Kades Mencuat

Tujuh Hari Setelah Rekomendasi Camat, SK Pembatalan Sekdes Tapak Kuda Tak Kunjung Diterbitkan: Dugaan Nepotisme dan Dinasti Kades Mencuat
Surat Kecamatan dan Inspektorat Langkat. (kliksumut.com/Dody)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Sudah satu minggu berlalu sejak Camat Tanjung Pura resmi merekomendasikan pembatalan mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tapak Kuda, Senin (22/9/2025). Namun hingga saat ini, Kepala Desa Tapak Kuda, Imran alias Ucok, belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk mengembalikan posisi Sekdes lama.

Penundaan ini kian menambah kecurigaan publik, terutama setelah terungkap bahwa Sekdes pengganti yang diangkat secara sepihak adalah adik kandung Kepala Desa sendiri, Abdul Rahmad. Proses mutasi ini pun diduga kuat sarat nepotisme dan pelanggaran administrasi, apalagi dilakukan di tengah proses hukum yang menjerat sang Kades dalam kasus korupsi suaka margasatwa.

Mutasi Sekdes di Desa Tapak Kuda dilakukan secara tiba-tiba tanpa musyawarah dan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Sekdes lama dicopot dan digantikan oleh Abdul Rahmad—yang oleh warga disebut tidak memiliki kompetensi memadai.

“Apalah pandainya Sekdes baru itu, Pak? Di sini pun kerjanya cuma ninja sawit aja,” kata salah satu warga dengan nada kesal.

BACA JUGA: Basarnas Kerahkan Penyelam Cari 2 Wisatawan Tenggelam di Danau Toba

Masyarakat mencurigai pengangkatan Abdul Rahmad sebagai upaya mengamankan kekuasaan keluarga Imran di tengah badai hukum yang sedang menimpa sang Kepala Desa.

Pada 19 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imran dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam alih fungsi lahan Suaka Margasatwa Karang Gading seluas 105 hektar menjadi perkebunan sawit. Dalam sidang 14 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Medan, Imran bahkan didampingi oleh Abdul Rahmad, Sekdes baru yang ditunjuknya sendiri.

Bacaan Lainnya

Surat rekomendasi pembatalan mutasi Sekdes telah diterbitkan Camat Tanjung Pura, Tengku Reza, melalui surat nomor 400.10.2.2-282/TP/2025. Surat itu meminta Kepala Desa menerbitkan SK pembatalan dan menyampaikan tembusan ke Bupati Langkat serta pihak terkait.

Namun hingga hari ini, belum ada tindak lanjut dari pihak Kepala Desa. Bahkan setelah Inspektorat Kabupaten Langkat ikut turun tangan dan menerbitkan surat klarifikasi (700-471/Insp/2025) pada Agustus 2025 yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Sekdes, situasinya tetap stagnan.

Kepala Dinas PMD Langkat, Nuryansyah Putra, M.Si., telah menegaskan bahwa rekomendasi mutasi telah dicabut otomatis. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Selfian Ardi, juga membenarkan hal ini.

BACA JUGA: Ganggu Arus Lalu-lintas, Pemkab Karo Tertibkan PKL Liar di Sekitar Pusat Pasar Berastagi

Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pura, Aspan, menyatakan bahwa surat pembatalan sudah diambil oleh pihak Kades. Namun ia memberi ultimatum: “Kalau dalam satu minggu ini tidak juga ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, kami dari pihak Kecamatan yang akan ambil alih.”

Warga Tapak Kuda kini menuntut tindakan tegas dari Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, serta penegak hukum lainnya. Mereka tidak hanya menolak nepotisme, tetapi juga menuntut pemulihan etika dan transparansi pemerintahan desa.

“Sudah saatnya desa ini dibersihkan dari permainan keluarga. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” ujar tokoh masyarakat setempat. (KSC)

Pos terkait