TPL Perusahaan Objek Vital Nasional Korban Isu Sosial Dengan Kemasan Tanah Adat

Proper Nasional adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995. Program ini juga memotivasi perusahaan untuk selalu menjaga komitmen dalam penanganan lingkungan hidup.

“Kami sangat bersyukur perusahaan masih diberi kepercayaan menerima penghargaan Proper kategori Biru dari pemerintah, sebagai buah usaha kegiatan dan upaya perusahaan dalam pengeloaan lingkungan, dan pelaksanaannya juga sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Janres Silalahi, Kamis (17/6/2021).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Janres juga mengatakan TPL juga menerima penghargaan untuk ke lima kalinya dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) RI melalui pencapaian kinerja SMK3 (Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja) setelah sebelumnya juga menerima penghargaan serupa pada tahun 2006, 2008, 2012, 2014, 2017.

 

Baca juga: Sediakan Kuota 2.250, Pendaftaran Mandiri Unimed Ditutup 6 Juli

Bahkan perusahaan yang saat ini lagi gencar di isukan LSM tanpa bukti sebagai perusak lingkungan,juga menerima sertifikasi tertinggi dalam hal legalitas (keabsahan kayu). Penghargaan yang diterima oleh TPL ini merupakan program tahunan dengan tujuan memacu perusahaan untuk menggunakan kayu yang legal dalam proses produksinya. Penghargaan tersebut dilaksanakan oleh badan independen PT. SGS (Societe Générale de Surveillance) yang merupakan lembaga sertifikasi yang memastikan bahan baku yang digunakan perusahaan dalam menghasilkan bubur serta kayu berasal dari sumber kayu yang berkelanjutan.

“Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diterima perusahaan dengan kerja keras para pekerja dan manejemen, kami juga mendapat penghargaan melalui program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang menjalani sertifikasi legalitas kayu, melalui kegiatan verifikasi legalitas kayu berdasarkan prinsip, kriteria dan indicator. Seluruhnya ditetapkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016, tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada lampiran yang relevanjuncto Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor: P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016,”ungkap Janres Silalahi sambil menceritakan berbagai penghargaan lainnya yang diterima perusahaan.

Sayangnya berbagai pencapaian dan penghargaan dari negara maupun berbagai lembaga swasta tingkat nasional maupun Internasional, seakan tidak ada artinya hanya karena penyebaran isu negatif tanpa bukti dan fakta yang diduga kuat sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

 

Baca juga: Sediakan Kuota 2.250, Pendaftaran Mandiri Unimed Ditutup 6 Juli

Sejumlah media yang tidak terprovokasi dengan isu yang disebarkan oleh sejumlah LSM, merasa tetarik untuk melakukan investigasi apa gerangan yang terjadi pada perusahaan ini. Tidak adanya bukti dan fakta mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, kriminalisasi masyarakat mengatasnamakan adat istiadat, kurang respon sosialnya perusahaan kepada masyarakat.

Faktanya adalah pengucuran dana Coorporate Social Responsibility(CSR) setiap tahunnya terlaksana, dan dilaporkan kesejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat, serta lembaga pengawasan swasta nasional hingga tim independen selaku pengawas yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara. ini membuktikan TPL Perusahaan Objek Vital Nasional Korban Isu Sosial Dengan Kemasan Tanah Adat.

Pos terkait