Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,99 persen dari periode yang sama di 2020. Pertumbuhan kinerja penerimaan pajak tersebut mengindikasikan pertumbuhan konsumsi dan pemulihan kegiatan ekonomi di regional Sumut.
Pertumbuhan penerimaan pajak ditunjang dari pertumbuhan PPN dan PPnBM serta pajak lainnya.
Dalam pandemi Covid-19, kebijakan insentif pajak tetap dilanjutkan dengan antara lain insentif pada pajak UMKM, insentif PPN dan insentif PPNBM Kendaraan Bermotor.
Pada Penerimaan Negara sektor Cukai, realisasi penerimaan telah mencapai Rp2,4 triliun atau sebesar 164,63 persen dari target tahunan. Capaian tersebut meningkat 224 persen dari periode yang sama di 2020.
Peningkatan tersebut ditunjang oleh peningkatan bea keluar seiring perbaikan kinerja ekspor Sumut.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, Ditjen Bea Cukai meningkatkan peran sebagai Trade Fasilitator, dengan memberikan fasilitasi perdagangan melalui upaya strategis seperti meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif dan mencegah terjadinya perdagangan ilegal.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Sumut Dipengaruhi Keberhasilan Vaksinasi
Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak terealisasi sebesar Rp836,58 miliar, atau sebesar 54,54 persen dari target. Realisasi tersebut turun 7,68 persen dari periode yang sama di 2020.
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Lelang, terealisasi sebesar Rp18,12 miliar atau sebesar 71,83 persen dari target tahunan.
Kinerja APBN di Sumatera Utara konsisten dimaksudkan untuk mendorong laju perekonomian. Dengan konsistensi konsumsi pemerintah, diharapkan membawa efek berantai pada sisi penawaran, untuk tetap terjaga dan tumbuh.
Perbaikan dan pemulihan ekonomi mulai tercermin pada peningkatan penerimaan Negara.
Tercermin juga pada peningkatannya tingkat kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai mengambil peran. Dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak akan mendiversifikasi sumber-sumber Penerimaan Negara. (Swisma)