Tinjau Apel Kendaraan Dinas, Wagub Sumut Minta Pemeriksaan Kendaraan Harus Lebih Teliti

Dijelaskannya, pelaksanaan Apel Kendaraan ini untuk menertibkan dan menginventarisasi aset-aset kendaraan roda empat yang dimiliki Pemprov Sumut. Nantinya tidak hanya kendaraan, kata Ijeck, setelah ini akan juga dilakukan pendataan aset lainnya, baik yang bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah.

Ijeck juga menginginkan dilakukannya evaluasi terhadap pengguna mobil dinas yang disinyalir memiliki lebih dari satu mobil dinas, serta kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya. “Ada yang mobil dinasnya lebih dari satu, ini tak dibolehkan. Ada orang-orang tertentu, jabatannya tak layak dapat kendaraan, ini juga tak diperbolehkan,” jelas Ijeck.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan Apel Kendaraan ini, diharapkan Ijeck juga bisa mendata kelayakan unit yang dimiliki. Jika ada kendaraan yang memang sudah tidak layak, Ijeck juga meminta agar bisa dihapuskan dari aset.

Baca juga: Penkum Kejatisu Luhkum Untuk Taat Hukum di SMA Negeri Medan

Melalui Apel Kendaraan ini, Ijeck meminta agar menertibkan kendaraan kendaraan yang belum disiplin membayar pajak kendaraan. Karena, dari hasil pemeriksaan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Sumut, tunggakan kendaraan yang tidak bayar pajak adalah kendaraan dinas milik pemerintah.

Apel Kendaraan ini diharapkan dapat membantu Pemprov Sumut dalam melakukan efisiensi anggaran, karena, dijelaskan Ijeck, Pemprov tidak diperbolehkan membeli kendaraan baru mengingat jumlah yang ada sudah cukup banyak.

Pos terkait