Tim Tabur Kejagung Tangkap Isman Lewan, DPO Kejati Sulsel

Tim Tabur Kejagung Tangkap Isman Lewan, DPO Kejati Sulsel
Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Isman Lewan (47), buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dari kediamannya.

MAKASAR | kliksumut.com Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Isman Lewan (47), buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dari kediamannya di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 16 Februari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AGung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya yang dikutip kliksumut.com menerangkan terpidana Isman Lewan ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Intel Kejari Makassar saat berada dikediamannya yang sebelumnya telah dimonitor tim, terpidana kerap berpindah tempat guna mengindari jeratan hukuman terhadapnya.

BACA JUGA: DPRD Medan Dukung Pernyataan Jaksa Agung “Jaksa Jangan Main Proyek”

“Pada Rabu 16 Februari 2022 pukul 17:15 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” terang Leo.

Diterangkan Leo, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana ISMAN LEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana ISMAN LEWA diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: JPU Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Diduga Intimidasi Terdakwa Sobirin, LBH Medan: Diduga JPU Langar HAM dan Kode Prilaku Jaksa

Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memburu terpidana dan yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (FS)

Pos terkait