Tim Satres Narkoba Polres Binjai, Ringkus dan Hentikan Mobil Dikendarai Tiga Sejoli Asal Langkat

Tim Satres Narkoba Polres Binjai, Ringkus dan Hentikan Mobil Dikendarai Tiga Sejoli Asal Langkat
Tiga tersangka berikut barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Binjai. (Foto : kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai setempat berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial J (22), AAN (25) dan IP (26) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi kepada kliksumut.com, Rabu (19/02/2025) menerangkan kronologi penangkapan terhadap ke-tiga orang terduga pelaku, dimana saat itu unit 2 dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., sedang melintas dijalan Jenderal Gatot Subroto, namun saat berpapasan pengemudi mobil merk Daihatsu Sigra warna putih BK 13XX PY langsung tancap gas kenderaannya. Melihat ada yang aneh petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya.

BACA JUGA: Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat… Ada Apa !!!

Lanjut, Junaidi, ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat turunlah dua orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga dan melihat rekannya sudah terciduk oleh petugas pria yang posisi saat itu sedang didalam mobil langsung melajukan kenderaannya namun gagal total, akhirnya ketiga sejoli digelandang ke Satres narkoba Polres Binjai,

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiganya sehingga didapati identitasnya sbb :

– J (22), swasta, desa alur gadung kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
– AAN (25), swasta, desa kampung hilir Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
– IP (26), swasta, Dusun III Pondok XIII Kampung Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diantarkan terhadap seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu, ucap ketiga terduga.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 5,14 gram, 1 (satu) topi warna hitam merah, 1 (satu) unit hp infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 13XX PY.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Warung Kopi, Barang Bukti 1,12 Gram Disita

Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. pungkas kasat AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. tegasnya. (KSC)

Pos terkait