TikToker Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan, JPU Kejati Sumut Ajukan Banding

TikToker Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan, JPU Kejati Sumut Ajukan Banding
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada TikToker Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, pada Senin (10/3/2025). (kliksumut.com/tim)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada TikToker Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, pada Senin (10/3/2025). Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah viral di media sosial, terutama di TikTok, karena terdakwa dinilai telah melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Ukayat menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

BACA JUGA: Jaksa Belawan Sidangkan Perkara Tawuran, BBHAR PDIP Medan : Dakwaan Tidak Sesuai Fakta

JPU Kejati Sumut Ajukan Banding

Meskipun majelis hakim sependapat dengan jaksa mengenai kesalahan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai vonis tersebut masih terlalu ringan. Saat hakim ketua menanyakan sikap JPU terhadap putusan ini, Erning dengan tegas menyatakan, “Banding, Yang Mulia.”

Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kronologi Kasus: Siaran Langsung TikTok Berujung Jerat Hukum

Kasus ini bermula dari siaran langsung di TikTok yang dilakukan oleh Ratu Entok pada Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, terdakwa menampilkan gambar Yesus Kristus dan memberikan komentar yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia,” demikian bunyi cuplikan pernyataan terdakwa yang dibacakan oleh JPU di persidangan.

Pernyataan tersebut menuai kecaman luas, terutama dari komunitas Kristen di Sumatera Utara. Akibatnya, terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut oleh berbagai pihak, termasuk Daniel Simangunsong, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Horas Bangso Batak (HBB), dan Pemuda Batak Bersatu (PBB).

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Faktor Memberatkan:
– Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antarumat beragama.
– Kontennya yang viral dapat merusak kerukunan sosial.

Faktor Meringankan:
– Terdakwa telah meminta maaf secara terbuka di media sosial.
– Mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan.
– Belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Respons Publik dan Potensi Dampak

Kasus ini menjadi trending di berbagai platform media sosial, terutama TikTok dan X (Twitter), di mana warganet memberikan berbagai tanggapan. Sebagian besar mendukung keputusan majelis hakim, namun tidak sedikit pula yang menganggap bahwa hukuman 2 tahun 10 bulan masih terlalu ringan.

BACA JUGA: TikTok Minta Pengadilan Banding Federal untuk Larang Penegakan Larangan, Sampai MA Meninjaunya

Dari sisi hukum, keputusan Kejati Sumut untuk mengajukan banding berpotensi memperberat hukuman terdakwa, tergantung pada hasil proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam membuat konten, terutama yang berkaitan dengan agama dan isu sensitif lainnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait