Tiga Sekawan Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Karo

Tiga Sekawan Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Karo
Ketiga pria diduga pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Tanah Karo

KARO | kliksumut.com Diduga pengedar sabu tiga sekawan diringkus unit Narkoba Polres Tanah Karo di Jalan Kabanjahe-Pematang Siantar tepatnya di sebuah rumah Gang Aman Kecamatan Tiga Panah (12/1/2023).

Kali ini Tim Opsnal Polres Karo berhasil mengamankan tiga orang laki laki inisial IM (24) als Wandi warga Jalan Kabanjahe – P. Siantar Gg. Aman Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dan A (27) merupakan warga Jalan Jamin Ginting Gang Pencawan Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan serta MRF (21) warga RT/RW 002/001 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Miliki Sabu Pengendara Vario Diciduk Tim Opsnal Polres Karo

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik M.H melalui Kasat Narkoba Akp Henry D. B Tobing S.H, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.

Dijelaskan Kasat, ketiga orang tersebut yakni IM, A dan MRF ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu.

Kemarin Kamis (12/01/2023) setelah diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di Sebuah Rumah di JL. Kabanjahe – P. Siantar Gang Aman Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan;” ujar Kasat pada Rabu (18/10/2023).

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud pada pukul 14.00 Wib Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat tiga orang laki laki yang hendak masuk ke rumah tersebut.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama IM, A dan MRF.

Setelah penangkapan langsung juga dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan tempat sekitar tkp penangkapan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berles merah yang diduga berisikan satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73 gram yang dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam dan dua bal plastik klip berles merah yang berada di dalam satu kotak rokok Merk Magnum hitam yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan petugas.

Hasil interogasi petugas ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya mereka bertiga dan kemudian petugas langsung membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia

“Saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” jelas Kasat.

Ketiga Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat. (Her/Del)

Pos terkait