Tiga Pelaku Perampok Petani Sawit Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Perampok Petani Sawit Dibekuk Polisi
TERSANGKA: Tiga tersangka perampokan beserta barang bukti diamankan Polsek Pangkalansusu. (FOTO| Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Tiga pelaku perampokan bersenjata tajam terhadap toke sawit berhasil dibekuk pihak kepolisian dari unit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, setelah diburu selama sembilan hari, Jumat (29/3/2024) sekira pukul 04:00 WIB dini hari.

Bacaan Lainnya

Peristiwa perampokan ini terjadi, di areal kebun sawit milik korban Khairuddin Sikumbang (56) di Dusun II Damai, Desa Damarcondong, Kecamatan Pematangjaya, Senin (20/3/2024) sekira pukul 22:00 WIB malam.

Korban pada malam itu melihat ada cahaya senter mengarah ke rumahnya. Karena merasa curiga korban melarikan diri. Namun naas bagi petani sawit itu, ia berhasil ditangkap para kawanan penjahat yang berjumlah empat orang tersebut.

Pelaku mengambil uang korban dengan cara mengikat dengan tali plastik, lalu mengancam dengan menggunakan pisau. Tak berhenti sampai di situ, pelaku memukuli kepala korban dengan benda keras hingga terluka, kemudian menanyakan kepada korban dimana uangnya disimpan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Dalam keadaan terancam, korban akhirnya memberitahukan uang hasil panen sawit sebesar Rp50 juta disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Revo. Setelah mendapatkan uang, para pelaku kabur meninggalkan korban dengan kondisi kepala berlumuran darah.

Korban malam itu juga dievakuasi oleh bidan dan perangkat desa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kualasimpang, Aceh Tamiang. Beberapa hari setelah menjalani perawatan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pangkalansusu.

Bedasarkan laporan korban, ditindaklanjuti Kapolsek Pangkalansusu AKP Zul Iskandar Ginting SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Suprianto SH, serta tim Opsnal turun ke TKP melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat.

Lewat hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi indentitas para pelaku perampokan. Atas perintah AKP Zul Iskandar Ginting, Kanit Reskrim beserta tim Opsnal berhasil membekuk tiga pelaku. Tiga pelaku tak berkutik saat disergap petugas dari tempat persembunyiannya, Jum’at, (29/3/2024) subuh, sekira pukul 04:00 WIB, sementara satu pelaku lagi yang disebut-sebut otak dari aksi kejahatan ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

BACA JUGA: Empat Pelaku Curas Dibekuk Tim Gabungan Polres Langkat

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tali, senter, uang sebesar Rp5 juta, sisa dari hasil kejahatan, kemudian beberapa handphone, dua unit sepeda motor merek Honda BK 3644 FU dan sepeda motor merek Yamaha, dibeli pelaku dari uang hasil rampokan.

“Tiga tersangka curas berinisial, MAM (40), SW (28), dan SMA (30), ketiganya merupakan warga Dusun IV Teluknibung, Desa Damarcondong, Kecamatan Pematangjaya. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, para mendekam dalam tahanan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam kurungan penjara 9 tahun,” ujar Kapolsek Pangkalansusu AKP Zul Iskandar Ginting SH. (KSC)

Pos terkait