KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Air mata Jonsen Tamin (51), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pecah saat mengungkapkan kekecewaannya setelah tiga kali rencana eksekusi pengosongan rumah yang dimenangkannya melalui lelang negara tertunda. Ia pun meminta Presiden, Kapolri, dan Menteri Keuangan turun tangan agar haknya memperoleh kepastian hukum.
Persoalan ini mencuat setelah rencana eksekusi tanah dan bangunan seluas 1.119 meter persegi di Jalan Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, kembali tertunda pada Kamis (15/10/2026).
Jonsen mengaku telah memenangkan lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sejak Desember 2024. Ia menyebut aset tersebut diperolehnya dengan nilai penawaran Rp690 juta, dari harga lelang Rp575 juta.
BACA JUGA: Dua Srikandi Bersaing Pimpin KORMI Labuhanbatu, Adu Gagasan Majukan Olahraga Masyarakat
Menurut Jonsen, seluruh kewajibannya sebagai pemenang lelang telah dipenuhi. Sertifikat tanah juga disebut telah tercatat atas namanya. Namun, hingga kini, ia belum dapat menguasai secara fisik tanah dan bangunan tersebut karena masih ditempati atau dikuasai pihak lain.
“Saya sudah tidak tahu harus berbuat apa. Saya sudah capek,” ungkap Jonsen sambil menangis di hadapan sejumlah wartawan di Rantauprapat, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, rencana eksekusi pertama dijadwalkan pada 11 Juli 2025, tetapi tertunda. Pelaksanaan berikutnya direncanakan pada 23 Juli 2025, namun kembali tidak terlaksana. Setelah itu, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjadwalkan eksekusi pada 15 Oktober 2026, tetapi rencana tersebut kembali tertunda.
Jonsen menuturkan, penundaan tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan pengamanan kepada Polres Labuhanbatu yang disebut memiliki agenda kegiatan kepolisian. Pada penundaan terakhir, alasan yang disampaikan adalah adanya operasi kepolisian selama Oktober 2026.
“Semua kewajiban sudah saya tunaikan kepada negara, termasuk membayar pajak daerah. Saya hanya ingin hak saya sebagai pemenang lelang bisa saya peroleh sepenuhnya,” ujarnya.
Ia berharap Presiden, Kapolri, dan Menteri Keuangan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar penyelesaian eksekusi tidak terus berlarut-larut.
Tiga Kali Permintaan Penundaan
Persoalan ini turut menjadi sorotan karena, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, Polres Labuhanbatu telah tiga kali meminta penundaan pelaksanaan eksekusi kepada PN Rantauprapat.
Permohonan penundaan ketiga disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui surat tertanggal 13 Oktober 2026 dengan nomor B/10752/X/PAM.3.3./2026.
Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Rantauprapat itu meminta penundaan eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/HT/2025/PN Rap dengan alasan adanya kegiatan operasi kepolisian selama Oktober 2026. Dalam surat tersebut, kepolisian juga mengusulkan agar jadwal pelaksanaan berikutnya dibicarakan kembali melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Sebelumnya, PN Rantauprapat telah mengirimkan surat tertanggal 30 September 2026 kepada Polres Labuhanbatu untuk meminta bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi.
Pengadilan juga memanggil Jonsen agar menghadiri pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 493/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/IX/2026.
Namun, menurut Jonsen, pelaksanaan pengosongan aset yang diharapkannya tidak berlangsung pada hari tersebut. Ia justru mengaku melihat aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) di sekitar bangunan yang menjadi objek perkara.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria di Bilah Hulu, Sabu 1,46 Gram Disita
Bangunan Disebut Dikuasai Ormas
Jonsen juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut telah dikuasai oleh salah satu ormas. Ia mengaku heran karena warna bangunan disebut telah diubah mengikuti atribut organisasi tersebut ketika dirinya hendak menempati aset yang dimenangkannya melalui lelang.
Kondisi itu menambah kekecewaannya karena, menurut dia, proses lelang telah dilaksanakan melalui mekanisme resmi negara dan sertifikat tanah telah tercatat atas namanya.
“Seolah-olah negara kalah dari ormas,” tuturnya, menggambarkan kekecewaannya atas situasi yang dihadapi.
Objek perkara tersebut merupakan tanah dan bangunan seluas 1.119 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik yang dalam dokumen disebut bernomor NIB.02.12.000005084.0 atas nama Jonsen Tamin. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








