KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial lengkap AP alias Toni (43) dalam penindakan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, Simpang Monja, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (7/10/2026) malam.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 21.15 WIB tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir bersama tim operasional.
Dari penindakan itu, petugas menyita dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Selain itu, turut diamankan satu kaca pirek bekas pakai dan satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman bermerek Lasegar.
BACA JUGA: Labuhanbatu Terima Tambahan TKD Rp81,3 Miliar, Realisasi Baru 45,27 Persen
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kronologi penindakan, AP diduga mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pance, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu itu, dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok masih diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Mimggu (11/10/2026) menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA: PT Amanah Akbar Mandiri Wisata Berikan Penghargaan Perjalanan Umrah kepada Bupati Labuhanbatu
“Polisi terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba (seperti pengungkapan kasus sabu di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara),” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau langsung kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








