Tiga Bal Ganja Siap Edar Gagal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Karo

Tiga Bal Ganja Siap Edar Gagal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Karo
2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni berinisal BI (34) warga Desa Lawe Mantik Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dan HS (33) warga Desa Lau Pakam Kecamata Mardingding Kabupaten Karo.

KARO | kliksumut.com Dua pria yang diduga pelaku edar gelap narkotika jenis ganja tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo tepatnya di perkebunan sawit di Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, pada Rabu (16/8/2023) kemarin.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing menjelaskan dalam pengungkapan tersebut telah diamankan 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yakni berinisal BI (34) warga Desa Lawe Mantik Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dan HS (33) warga Desa Lau Pakam Kecamata Mardingding Kabupaten Karo.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Pemberian Remisi Kepada 483 Warga Binaan Rutan Kabanjahe

“Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja,” jelas Henri kepada awak media, Sabtu (19/8/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Lebih jauh sebutnya pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang diterima, Rabu (16/8/2023) pagi lalu.

“Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di Perladangan Sawit di Desa Pengulu Kecamatan Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku,” jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba membuahkan hasil hingga sekira pukul 16.30 Wib personel Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama BI dan HS di Desa Lau Pengulu. Kecmatan Mardingding.

Saat penangkapan dan dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak diatas tanah di lokasi penangkapan.

Hasil interogasi keduanya, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka berdua yang rencananya akan diedarkannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Kukuhkan 65 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam milik BI serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir dilokasi penangkapan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik,” ucap Henri.

Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Her)

Pos terkait