Tidur Nyenyak di Rumah Pacar, Pencuri Berhasil Dibekuk

TAPTENG | kliksumut.com – Bukan main tidak pakai waktu lama petugas untuk menangkap kedua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah.

Kedua pelaku TMS (28) dan RS (33) kedua warga, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah. Kedua pelaku diamankan di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan bahwa Polsek Manduamas berhasil menangkap dua pelaku pencurian di dalam rumah.

Saat dibekuk kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa STNK dan Ponsel milik korban Mentus Sihombing, yang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manduamas.

“Barang yang hilang berupa Septor Yamaha Vixion plat BA 4942 VJ yang saat itu sedang terparkir di dapur, Ponsel, Charger, dompet dan uang Rp 1.150.000 ribu beserta dengan ATM. Dirincikan korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta rupiah,” kata Kompol Gurning, Sabtu (23/9) siang.

Atas laporan itu, Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar langsung memberikan arahan dan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.

Tepat pada Rabu 20 September 2023 Pukul.23.00 WIB, ada pesanan chat melalui WhatsApp hasil Cek Pos ID HP 1 unit Ponsel milik korban yang dicuri telah aktif, namun nomor ponsel sudah diganti dengan nomor yang baru dan titik koordinat menunjukkan lokasi ponsel berada di Desa Aek Horsik.

“Mendapat info tersebut Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan tiba di Desa Aek Horsik melakukan penyelidikan dan setelah memperlihatkan foto yg dibuat sebagai profil di ponsel tersebut, ternyata ada yang mengenal wajah seorang perempuan dan menunjukkan kediamannya dan ternyata inisialnya (A),” kata Gurning.

Selanjutnya, sedang main ponsel dan setelah dicocokkan IMEI sama dengan ponsel korban yang hilang dan ia mengaku bahwa ponsel tersebut milik pacarnya yang sedang tidur didalam rumahnya.

Personil langsung melakukan penangkapan dan ketika di interogasi mengaku berinisial (TMS) dan mengakui telah melakukan pencurian bersama (RS) termasuk ponsel yg sedang dipakai (A).

Pelaku TMS juga tidak mau masuk bui sendirian, akhirnya TMS membocorkan bahwa duetnya RS sedang berada di Pondok di Desa Aek Horsik, Tapteng. Petugas pun dengan mudah mengamankan pelaku (RS).

Dijelaskan Kompol Gurning, menurut pengakuan TMS bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela samping yg terbuka dan kemudian mengambil barang milik korban. Sedangkan RS bertugas untuk memantau situasi.

Setelah memperoleh barang curian lalu keduanya menjumpai laki laki yg dikenalnya berinisial (ZS) lalu (TS) meminjam uang sebesar Rp.5 juta sebagai jaminan TMS menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNKnya dan uang tersebut bagi hasil.

“TMS mendapat Rp.3 juta seratus dan uangnya sebagian untuk membayar hutang dan juga untuk foya foya, sedangkan RS mendapat Rp.1,9 juta dan uangnya habis untuk foya foya. Uang hasil curian yang dari dompet korban juga telah habis mereka pergunakan,” ujar Gurning.

Informasi dari kedua pelaku dikembangkan dan personil berhasil menemukan sepeda motor korban dari tangan (ZS) di Sorkam dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Manduamas. Kedua tersangka diancam hukuman di atas lima tahun.(red)

Pos terkait