KARO | kliksumut.com – Tidak berhenti jajaran Polres Tanah Karo Unit Satnarkoba terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,dimana program Kapolda Sumatera Utara narkoba musuh kita bersama dan penangkapan jaringan narkoba.
Kali ini tim Satnarkoba Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Jamin Ginting Perumahan Gang Persada Indah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 16:00 Wib lalu.
Disebutkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba Akp Hendri Tobing, S.H, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial GLG (28) warga Desa Juhar Ginting Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.
BACA JUGA: Bupati Karo Tandatangani Kesepakatan Pelayanan Jasa Perbankan Bersama Dengan PT Bank Mandiri
“Saat diamankan GLG, kedapatan petugas tengah menguasai narkotika jenis sabu sabu di rumahnya di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu (25/10/2023).
Dilanjutkan Kasat, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi keresahan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika jenis sabu di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe, “Setelah kita terima informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan hasil lidik berhasil kita amankan GWG di dalam rumahnya”, tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah GLG (28) di Gang Persada indah Kabanjahe petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang ditimbang dengan berat 0,21 gram,satu buah timbangan elektrik,satu pipet sebagai sekop dan sepuluh lembar plastik klip kosong.
Dari keterangan GLG kepada petugas, kesemua barang bukti tersebut adalah mililnya dan selanjutnya GLG beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
BACA JUGA: Mitcon Purba Nakhodai DPC PIKI Kabupaten Karo Periode 2023-2028
“Saat ini GLG sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Hendri. (Del/Her)








