Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Dilaporkan Ke Polrestabes Medan
Tersangka HS alias Gober di halaman Universitas Medan Area, Jalan Setia Budi No.79 B, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Peristiwa penipuan dan atau penggelapan mobil toyota new avanza tahun 2012 warna hitam metalik nopol BK 1091 VM terjadi di Jalan Sembada IV Bengkel Koserna Service Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang Kota Medan, Sumatra Utara.

Tersangka berinisial HS, 45, domisili Jalan Sembada IV No. 4 Lingkungan XII, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/B/1778/VI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 26 Juni 2024 pukul 14:33 WIB, Rabu (26/6/2024) lalu.

BACA JUGA: Kasus Bisnis Online Mengendap di Polrestabes Medan, Polda Sumut Akan Turun Tangan

Kronologis peristiwa ini dikatakan Dadang Saputra (34) langsung kepada kliksumut.com, Selasa (2/7/2024) di kediamannya Dusun II Gang Hidayah Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Awalnya tersangka HS alias Gober cerita dengan Cristianta Sembiring dirinya mencari mobil yang bisa dirental (sewa). Diketahui hubungan Cristianta Sembiring dengan tersangka, teman dari kecil domisili Jalan Sembada IV No. 4 Lingkungan XII, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang,” jelas Dadang.

Dadang juga cerita bahwa Warga juga mengatakan, keluarga tersangka HS alias Gober dikenal sebagai keluarga terpandang dilingkungannya, adik kandungnya juga bekerja sebagai PNS berkantor di keuangan Medan, Sumatera Utara.

Menyikapi perihal tersebut, Cristianta Sembiring mengenalkan HS alias Gober ke Dadang Saputra (pemilik mobil), HS alias Gober yang menemui Dadang Saputra ke Bengkel Sembada Service, HS mengatakan kepada korban ingin merental mobil untuk keperluan bawa tamu ke luar kota selama 6 hari, terhitung dari Tanggal 4-10 Juni 2024.

Seketika itu juga, Dadang Saputra meyerahkan mobil Toyota New Avanza 1.38 M/T tahun 2012 warna hitam metalik nopol BK 1091 VM No. Rangka MHKM1BA3JCK070989, No. Mesin DL27480.

“Pada 5 Juni 2024, HS sempat mendatangi saya ke bengkel untuk memperbaiki kerusakan mobil, setelah diperbaiki HS membawanya lagi,” ungkap Dadang, Senin (1/7/2024) saat mobil dirental HS masih sekitar satu hari.

Namun, Tanggal 10 Juni 2024, mobil belum kembali ketangan korban, HS alias Gober mengabari lewat pesan WhatsApp kalau mobil masih dipakai jadi minta tambah waktu 4 hari lagi, secara administrasi berakhir Tanggal 14 Juni 2024.

“Lebih lanjut, 14 Juni 2024, mobil juga belum kembali ke tangan saya, HS alias Gober mengabari lewat pesan WhatsApp kalau mobil masih dipakai jadi minta tambah waktu 8 hari lagi, secara administrasi berakhir Tanggal 23 Juni 2024,” jelas Dadang yang mulai mendapat firasat ada yang tidak beres dengan HS.

Dadang bersama Cristianta Sembiring menaruh curiga adanya motif penipuan dan penggelapan mobil, HS alias Gober sudah tidak konsisten dan sportif karena permintaan untuk kembalikan mobil HS alias Gober selalu mangkir, ironisnya tersangka dan istrinya tidak bisa lagi dihubungi.

“Atas peristiwa ini saya mengalami kerugian diperkirakan 130 juta, belum lagi kerugian materil lainnya,” sebut Dadang yang sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Personil Sat Lantas Dikeroyok OTK, Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan Lakukan Penyelidikan

Kepada sejumlah wartawan, Dadang Saputra bersama keluarga memohon kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si, Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, untuk segera usut dan sikat jaringan tindak pidana penggelapan yang aktif di wilayah kerja pihak penegak hukum Kepolisian.

“Harapanya Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan serta jajarannya agar mengusut kasusnya yang sudah dilaporkan dan semoga secepatnya dapat kabar dari pihak Kepolisian unit Reskrim Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Kompol Jama Kita Purba,” harap dan mohon Dadang Saputra.

Berdasarkan surat LP terduga pelaku saat ini di jerat UU KUHPidana Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Penipuan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta benda orang. (KSC)

Pos terkait