Terpidana Zina di Eksekusi Cambuk 100 Kali Didepan Kejari Aceh Utara

LHOKSUKON | kliksumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Kembali melaksanakan hukum cambuk terhadap sepasang terpidana yang berzina, di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, di Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,Kamis (14/01/2021).

Pasangan yang dieksekusi ini ialah Muk (30) tahun dan wanitanya Az (34) tahun, keduanya merupakan warga Gampong Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara

Baca juga: Wabup Lantik Pimpinan Perdana RSUD Pratama Aceh Utara

Bacaan Lainnya



Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lholksukon Nomor Putusan 12/1N/2020/MS. Lsk Tangal 16 Desember 2020 , kedua terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun
2014 tentang Hukum Jinayat dan keduanya dijatuhkan hukuman Uqubat Cambuk di Depan Umum Masing – Masing Sebanyak 100 (seratus) kali Cambuk.

Pos terkait