Terlibat Jual Beli Ganja, Tiga Warga Berastagi Gol

Terlibat Jual Beli Ganja, Tiga Warga Berastagi Gol
Diduga terlibat jual beli narkotika jenis ganja tiga pria warga Berastagi ditangkap Unit Narkoba Polres Tanah Karo (24/06/2024). (Foto: kliksumut.com/Herman Harahap).

REPORTER : Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Terlibat jual beli ganja, tiga pria warga Berastagi kembali diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo, pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 17:30 Wib yang lalu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Unit Narkoba Polres Karo mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dari ketiga pria.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB. Tobing, S.H kepada sejumlah wartawan di Mapolres Karo, Senin (24/6/2024) mengatakan, pihaknya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap NAP (19) dan NS (25) yang keduanya warga Desa Rumah Berastagi di depan salah satu Minimarket.

BACA JUGA: Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karo Aksi Bakti Religi

Ditambahnya, pada saat penangkapan tersebut keduanya baru saja hendak memarkirkan sepeda motor jenis Supra X, yang dikendarai oleh NS yang berboncengan dengan NAP.

Setalah dilakukan penggeledahan dari kedua pria tersebut ditemukan barang bukti satu plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,48 gram yang digenggam oleh NAP dan satu paket ganja kering seberat netto 4,95 gram yang dibalut kertas putih, yang digengam NS.

“Jadi dari hasil lidik kami ketahui kegiatan edar gelap narkotika jenis ganja di Berastagi. Hingga kami lakukan liidk dilapangan, dan berhasil mengamankan NAP dan NS di depan minimarket di Desa Rumah Berastagi,” ujar Kasat Narkoba AKP Henry, Senin (24/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, personel kemudian mengembangkan kasus ini dan mengarah kepada DDS (20), yang juga merupakan warga Desa setempat.

Hingga pada pukul 17.45 Wib petugas menangkap DDS di dalam salah satu warnet di Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi pada penggeledahan, kembali ditemukan 35 paket ganja kering dalam plastik bening dengan berat total 53,82 gram, serta 9 paket ganja kering yang dibalut kertas putih dengan berat netto yang sama. Selain itu, juga turut ditemukan satu plastik asoy hitam dan uang tunai sebesar Rp 65.000.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H menambahkan bahwa dari penangkapan ketiga tersangka, diketahui dari awal mula penangkapan hingga penangkapan terhadap DDS, diketahui peran ketiganya yakni NAP berperan sebagai perantara dan menerima uang dari NS untuk membeli ganja dari DDS.

“Setelah kami ketahui bahwa ketiganya dengan alat bukti yang cukup, diduga kuat telah melakukan edar gelap narkotika jenis ganja, kemudian kami angsung membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolres guna proses lidik dan sidik,” pungkas Kasat Narkoba.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu

Untuk saat sekarang ini, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun kurungan penjara.

AKP Henry DB. Tobing, S.H juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik di antara anggota dan juga masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Bersama sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H. (KSC)

Pos terkait