Terkait Pembangunan RSUD Madina, Wakil Bupati Minta Kualitas Diutamakan

Khusus Warga Tak Mampu, PN Sibuhuan Siapkan Pengacara Gratis PALAS | Terkhusus warga kurang mampu, Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kelas II telah melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding(MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos BakumAdin) Kabupaten Padanglawas (Palas). Perjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat antara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pos Bakumadin) dengan Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II tertuang dalam Memorandum Of Understanding(MoU) bertempat diruang sidang utama Cakra, Rabu (12/1/2022). Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Edwin Pudyono Marwiyanto.SH.MH mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Dimana nantinya Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara. “ Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bakumadin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” kata Edwin Kedepannya masyarakat kurang mampu yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan Kelas II, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara. Disela-sela acara, Ketua Pos Bakumadin, Ibrahim Husein Hasibuan.SH mengatakan melalui MoU ini diharapkan mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dikatakannya, Pos Bakumadin Palas ini telah terakreditasi dengan masa berlaku 3 tahun untuk priode 2022- 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021. “ Pos Bakumadin Palas telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat selama enam tahun bagi warga kurang mampu dilingkup PN Sibuhuan Kelas II,” katanya. Tampak hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua PN Sibuhuan Kelas II Lulik Djatikumoro.SH.MH dan Ketua Peradin Palas Mardan Hanapi Hasibuan.SH .MH dan Ketua Pelayanan Bantuan Hukum (P.B.H Kabupaten Palas). (Kamal)
Wakil Bupati Atika Azmi Utami minta agar kontraktor proyek tetap mengutamakan kualitas pekerjaan meski masuk tahap adendum atau perpanjangan kontrak.

MADINA | kliksumut.com Terkait pembangunan gedung RSUD Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Puncak Panatapan Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Wakil Bupati Atika Azmi Utami minta agar kontraktor proyek tetap mengutamakan kualitas pekerjaan meski masuk tahap adendum atau perpanjangan kontrak.

Hal itu dikatakannya saat melakukan peninjauan langsung proses pekerjaan bangunan Rabu (12/01/2022).

BACA JUGA: Terkait Tambang Emas Tanpa Izin, Kapolres Madina Sidak Lokasi Tambang

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Atika mengaku Pembangunan RSUD ini sudah memasuki tahap adendum, kedatangan nya untuk melakukan supervisi sejauh mana kondisi bangunannya,” kata ingin kualitasnya tetap diutamakan, meski harus dikerjakan secara buru-buru.” ujar Atika

Atika melihat, progres pengerjaannya yang sudah mencapai 91%, dan optimis bangunan ini selesai tepat waktu dengan agenda adendum itu sendiri.

Atika juga mengatakan Pemda Madina akan melakukan permohonan ke Pemerintah Pusat dalam melengkapi fasilitas RUSD ini nantinya.

BACA JUGA: Forkopimda Madina Gelar Pisah Sambut Kapolres

”Kita akan mengkaji dananya melalui APBD dan APBN dalam percepatannya, baik dalam bentuk fisik serta pasilitas lainnya, sehingga nantinya RSUD ini bisa secepatnya memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” tegas Atika

Seperti diketahui, pembangunan gedung RSUD Panyabungan ini adalah tahap ke dua, dimana tahap pertama telah rampung dikerjakan tahun 2020 lalu, namun masih banyak fasilitas pendukung lainnya yang menjadi kendala seperti pasokan air, alat medis dan lainnya sebagainya. (Darma Siregar)

Pos terkait