REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pria yang satu ini, Muhammad Umar (28), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua. Pelaku, Muhammad Umar diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua, saat melakukan aksinya menyatroni rumah seorang dokter di Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (25/04/2025), pelaku, Muhammad Umar tak bisa berkutik saat ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua saat terjebak di genteng rumah korban, Aulia Rahman Berutu (33), warga Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Sidang Perdana: JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Terkait Proyek Jalan Rp4,9 Miliar
Kapolsek Delitua, Kompol P Sarianto Simbolon SH mengatakan, pelaku Muhammad Umar diamankan personil saat sedang melakukan aksinya menyatroni kediaman korban, Aulia Rahman Berutu. Akibat aksi yang dilakukan pelaku, sambung P Sarianto Simbolon, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 1.070.000 dan 450 Ringgit Malaysia (setara Rp 1.575.000). “Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Delitua,” kata P Sarianto Simbolon.
P Sarianto Simbolon menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Junaidi Karo Sekali SH dan Panit Reskrim, Ipda Andrianta Sembiring SH, saat sedang melintas didepan rumah korban. Terang P Sarianto Simbolon, personil saat itu melihat aktifitas yang mencurigakan di kediaman korban.
“Personil bertemu dengan korban dan pada saat itu korban mengatakan bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian. Mendengar informasi tersebut, personil melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pada saat melakukan olah TKP, personil mendengar suara berisik dari atap rumah korban,” terang P Sarianto Simbolon.
BACA JUGA: Melawan, Polsek Medan Baru Hadiahi Timas Panas Maling Toko Hp Plaza Medan Fair
Setelah dilakukan pemeriksaan, terang P Sarianto Simbolon, personil menemukan pelaku masih berada di atas seng rumah korban. Tak mau pelaku kabur, P Sarianto Simbolon mengatakan, personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat itu juga. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk melalui atap asbes dan turun ke kamar korban,” ujar P Sarianto Simbolon.
P Sarianto Simbolon menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dari tangan pelaku. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (KSC)








