Temukan Penjualan di Atas HET, Kanwil KPPU se-Indonesia Diinstruksikan Cek Distribusi LPG 3 Kg

Temukan Penjualan Di Atas HET, Kanwil KPPU se-Indonesia Diinstruksikan Cek Distribusi LPG 3 Kg
GAS: KPPU saat melakukan peninjauan ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan. (FOTO| Ist)

REPOTER: Swisma Naibaho
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di  Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram.

Bacaan Lainnya

“Instruksikan itu kita sampaikan guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar,” kata KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis diterima kliksumut.com, Kamis (21/3/2024).

Fanshurullah bersama anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam tinjauan lapangannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan menemukan harga LPG 3 kg mayoritas di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: LPG 3 Kg Langka, KPPU dan Hiswana Migas Bahas Penyebabnya

Harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17.000-Rp18.000 per tabung atau di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).

“Kami mengimbau agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha,” katanya.

Fanshurullah menyebutkan, sebagai informasi, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang. Kemudian didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan lagi ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).

Melalui Agen ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri.

Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg. Selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakuka pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha tertentu.

Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2029 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.

BACA JUGA: KPPU Panggil Pertamina, Gas Elpiji 3 Kg di Medan Tembus Rp 30 Ribu

Melalui tinjauannya di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan. “Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung,” katanya.

Untuk itu, sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir.

Untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000-Rp.19.000 per tabung. Karena itu, KPPU menghibau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkanpermasalahan di lapangan. (KSC)

Pos terkait