Tega !!! Seorang Ayah ditangkap Polisi Karena Aniaya Anaknya

LHOKSUKON | kliksumut.com – Pria 48 tahun berinisial AW asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan menganiaya anak perempuannya yang berusia 14 tahun.

Baca juga: Kapolsek Tanah Luas Tingkatkan Bakti Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

Bacaan Lainnya



Berkat laporan yang dibuat istrinya (ibu korban) AW kemudian ditangkap Polisi pada Rabu malam (20/1/2021), atas perbuatannya kini AW mendekam di rutan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan tersangka dilaporkan memukul anaknya dengan tangan dan sebuah sapu hingga gagang sapu yang digunakan patah.

Baca juga: Alokasi APBG Dipangkas, PPDI lakukan Aksi Begini Tanggapan GRAM


“Tersangka ditahan diperiksa atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Fauzi. Jumat (22/1/2021).

Pos terkait