Terduga pelaku SM membenarkan bahwa tanaman pohon ganja tersebut adalah miliknya dimana sebelumnya SM membeli satu ampul ganja kering di Batang Toru Tapanuli Selatan untuk dipakai/dihisap sendiri dari seorang laki laki namun tidak mengetahui inisialnya dan dalam ampul tersebut ada juga biji ganjanya dan SM langsung menyemainya ke polybag dan tumbuh dan belum sampai dapat dipanen sudah tertangkap Polisi.
BACA JUGA: Ganja Kering Siap Edar, Keburu Ditangkap Tekab Polres Tapteng
Setelah diamankan personil membawa SM berikut barang bukti ke Polsek Sibabagun dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika. (Benny)








