JAKARTA | kliksumut.com – Kini Pemerintah, Jumat (2/7/2021), mengeluarkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban. Aturan ini dikeluarkan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang akan berlangsung selama 3-20 Juli.
Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com di dalam jumpa pers, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pelaksanaan takbir keliling di wilayah berlakunya PPKM darurat dilarang. “Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan. (Takbiran) di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan,” kata Yaqut.
Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021) kemarin telah mengumumkan berlakunya PPKM darurat di semua provinsi di Jawa dan Bali sepanjang 3-20 Juli.
Menurut Yaqut larangan salat Ied itu sejalan dengan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat selama 3-20 Juli, semua tempat ibadah ditutup.
BACA JUGA: Terapkan Prokes, Tempat Wisata Saat Lebaran di Sergai Tetap Buka
Yaqut menambahkan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan di tempat terbuka dan dibatasi. Namun hanya yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan tersebut.