KARO | kliksumut.com – Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo tak berhenti terus konsisten dan komitmen berantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Kali ini tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika sabu dan ganja di dua TKP berbeda pada Kamis (09/03) sekira pukul 22.10 Wib di Jalan Nabung Surbakti Gg 40 Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah dan Jalan Bom Ginting Gang Kasito.
BACA JUGA: Wujudkan Visi Karo, Bupati Karo Buka RKPD Tahun 2024 Di Berastagi
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opnsal Unit II Satresnakorba berhasil mengamankan dua tersangka laki laki dewasa HPA (40) warga Jalan Nabung Surbakti Gang 40 Kelurahan Padang Mas Kabanjahe dan CS (48) warga Jalan Bom Ginting Gang Kasito No. 24 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe
atau sesuai KTP di Gg. Persada Indah Kelurahan Ketaren Kec. Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Henry D.B. Tobing SH menjelaskan kedua tersangka HPA dan CS tertangkap tangan melakukan edar gelap narkotika sabu dan ganja.
“Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS,” jelas Akp Henry.
Disebutnya pengungkapan bermula dari informasi masyarakat Kamis (09/03/2023) lalu tentang adanya pelaku edar gelap narkotika di Jalan Nabung Surbakti Gg. 40 Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe.
Atas dasar informasi tersebut dan hasil lidik yang dilakukan di lokasi tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA di dalam rumahnya di Jalan Nabung Surbakti Gg. 40 Kelurahan Padang Mas, dengan barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 16,66 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver, satu buah pipet sebagai sekop, satu buah Radio Merk Polytron warna hitam dan satu buah handphone warna hitam merk MITO.
Dirambahnya tidak sampai disitu Tim Opsnal Unit II kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku edar gelap yang saling terkait dengan tersangka HPA.
Selang beberapa jam dalam upaya lidik pengembangan kasus pada Jumat (10/03/2023) sekira pukul 00.30 Wib petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di Jalan Bom Ginting Gang Kasito Kecamatan Kabanjahe dengan barang bukti yang ditemukan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan ranting kering yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih yang ditimbang dengan berat brutto 4,01 gram,satu bal plastic klip dalam keadaan kosong dan satu buah handphone warna biru Merk Nokia.
BACA JUGA: Bupati Karo Rakor Harga Komoditas Pangan
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Kasat Akp Henry pada Selasa (14/03/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Her)








