Sudah 1 Tahun, LBH Medan Minta Janji KPK Dalami Peralihan Lahan PTPN2 ke PT. Ciputra

Sudah 1 Tahun, LBH Medan Minta Janji KPK Dalami Peralihan Lahan PTPN2
Pembangunan proyek Citraland Helvetia milik PT.Ciputra yang diduga lahan pengalihannya dari PTPN2 masih diusut KPK.

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta janji dan hasil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami peralihan lahan PTPN2 yang menjadi lokasi pembangunan proyek Citraland milik PT.Ciputra yang sudah setahun lebih tidak ada kabarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M.Hum kepada kliksumut.com, Rabu (24/4/2024) terkait dengan adanya pembentukan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) oleh KPK pada bulan 3 tahun 2023 lalu oleh Deputi Koordinasi Korsup KPK, Didik A Wijarnarko.

BACA JUGA: https://kliksumut.com/kpk-dalami-peralihan-aset-proyek-citraland-megapolitan-helvetia-medan/

“Sudah satu tahun lebih KPK membentuk Korsup untuk mendalami peralihan lahan PTPN2 kepada pembangunan proyek Citraland milik PT.Ciputra yang ada di 3 lokasi, tapi sampai saat ini tidak ada kabarnya. Bahkan dalam publikasi media massa juga tidak ada,” jelas Alinafiah Matondang.

Alinafiah Matondang juga mengungkapkan bahwa tiga lokasi yang telah diambil ahli atau dikuasai oleh PT.Ciputra adalah adalah Desa Helvetia, Simpali Percut Sei Tuan, Bangun Rejo Tanjung Morawa yang merupakan di wilayah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Lahan PTPN2 ini diduga akan diambil ahli atau diahlihkan sekitar 8.000 hektar lebih untuk pembangunan Kota Deli Megapolitan, maka KPK harus berkerja keras. Atas mengusut adanya diduga pengalihan lahan tersebut cacat hukum,” sebut Alinafiah Matondang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan Menduga Ada Konspirasi PTPN II & BPN Deli Serdang di Proyek Kota Deli Megapolitan

Bahkan Alinafiah Matondang mendapatkan informasi bahwa pada awal 2020, DPRD Deliserdang telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Pemkab Deliserdang. Perubahan perda tersebut ditandatangani oleh Zakky Shahri Ketua DPRD Deliserdang periode 2019 – 2024.

“Perubahan Perda RTRW Deliserdang itu disebut-sebut atas perintah Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN masa Hadi Tjahjanto yang diduga berbau suap ke Pemkab Deliserdang,” ungkap Alinafiah Matondang. (KSC)

Pos terkait