KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Tabir dugaan rekayasa dan fitnah yang berujung pada kerugian materiil serta immateriil para pekerja di sebuah gudang atau Yayasan Mutiara Kharisma Insani di Jalan Makmur, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini mulai terkuak secara benderang. Mukim, sosok sentral yang namanya sempat dicatut, akhirnya angkat bicara dan memberikan pernyataan tegas yang berpotensi memiliki implikasi hukum serius terhadap pihak-pihak yang diduga memanipulasi informasi.
Dengan nada tegas, Mukim membantah keras seluruh narasi yang dibangun ke Ade. Secara hukum, Mukim menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah atau pernyataan yang mewajibkan Herman untuk hengkang atau keluar dari gudang tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Medan-Binjai-Deliserdang
Ade Diduga Tambahkan Keterangan Palsu dan Overacting
Bantahan telak ini didasari atas fakta hukum bahwa Mukim sendiri tidak pernah melihat secara jelas bahwa Arman adalah pelaku dari peristiwa yang dituduhkan selama ini. Alhasil, pernyataan Ade yang mencatut nama Mukim dinilai sebagai tindakan manipulatif, berlebihan (overacting), dan diduga kuat merupakan bentuk penyebaran berita bohong yang merugikan nama baik orang lain. “Saya tidak pernah mengatakan Herman harus keluar. Saya tidak melihat jelas Arman pelakunya. Apa yang disampaikan Ade itu berlebihan dan tidak sesuai fakta,” tegas Mukim dalam keterangannya melalui dua sopir logistik SPPG menjadi
korban pemberhentian sepihak.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, Pak Mukim menyatakan siap menjadi saksi formal di hadapan pihak berwenang maupun manajemen. Langkah ini diambil guna meluruskan distorsi informasi yang sengaja dihembuskan oleh Ade untuk menyudutkan para pekerja.
Desak Erizal Pulihkan Hak Korban Sepihak
Tidak hanya siap bersaksi untuk mematahkan kebohongan Ade, Mukim juga berkomitmen penuh untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya langsung kepada Erizal selaku pengambil kebijakan di gudang tersebut.
Secara objektif, Mukim menilai bahwa Herman dan rekannya adalah korban murni dari skenario sepihak yang diada-adakan dan dituduhkan tanpa bukti otentik. Oleh karena itu, demi keadilan dan hukum yang berlaku, Mukim mendesak agar manajemen segera memulihkan hak-hak para korban dan mempekerjakan mereka kembali seperti sedia kala.
Komitmen ini akan disampaikan langsung dari Mukim dalam waktu dekat, memanfaatkan momentum kehadiran Erizal di gudang guna menuntaskan polemik ini secara transparan dan berkeadilan.
Guna memastikan akurasi dan presisi berita, jurnalis Kliksumut.com, melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Mukim mengenai jadwal pasti koordinasi langsung dengan Erizal. Melalui pesan singkat WhatsApp, Mukim memberikan respons singkat di tengah aktivitasnya: “Saya tidak ada waktu bos ya..maaf saya lagi ambil pisang.” Walau demikian, komitmen Mukim untuk meluruskan fakta di hadapan manajemen tetap menjadi poin hukum yang mengikat.
Efek Domino: Ski Jon Dinonaktifkan Pasca Skandal Narkoba Viral
Di sisi lain, pusaran kasus di lingkungan gudang ini kian memanas setelah mencuatnya bukti foto yang memperlihatkan Jon tengah diduga mengonsumsi narkoba. Pasca pemberitaan foto tersebut viral dan menjadi konsumsi publik, kondisi kesehatan Jon dilaporkan langsung drop dan mengalami sakit.
Menyikapi dugaan pelanggaran berat dan skandal moral tersebut, pihak manajemen mengambil tindakan tegas terukur. Begitu kondisi kesehatannya mulai membaik dalam beberapa hari terakhir, Jon langsung diberhentikan (dinonaktifkan) dari segala aktivitas kerja dan langsung dipulangkan ke kampung halamannya.
Langkah ini menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi adanya tindakan pidana narkotika di lingkungan kerja, sekaligus memperjelas siapa sebenarnya pihak yang bermasalah hukum di dalam internal gudang. (KSC)
Reporter: Dody Ariandi








