REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Miliki ganja pria muda MZA (19) ditangkap tim Satnarkoba Polres Tanah Karo di sebuah kamar kos di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo pada Sabtu (26/04/2025) sekira Pukul 00:20 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Pemkab Karo Gontong Royong,Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu buah gunting serta satu unit handphone merek Redmi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla (30/4/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu(30/4/2025) di Mapolres Tanah Karo.
BACA JUGA: Pemkab Karo Gontong Royong,Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran barang haram tersebut. (KSC)