Sidang Terkait Tanah di Dusun 1 Desa Helvetia, Terbongkar PTPN II Tidak Memiliki HGU

DELI SERDANG | kliksumut.com Telah beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang, terkait tanah di Dusun I Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang. Sudah dipastikan terbukti diduga PTPN II tidak memiliki dasar kuat atas lahan tersebut atau tidak memilki Hak Guna Usaha (HGU) No. 111 hingga tidak bisa menunjukan di Pengadilan.

“Kolaborasi Bupati Deli Serdang dan PTPN II mulai terungkap bahwa PERUSAKAN tanaman dan hunian rakyat di beberapa desa di Kabupaten Deli Serdang adalah untuk kepentingan Pengusaha Tionghoa PT.CPTR ,” jelas Fadli Kaukibi SH, CN, Minggu (3/4/2022) di kediamannya.

BACA JUGA: Warga Gugat PTPN II ke PN Lubuk Pakam

Fadli juga menjelaskan bahwa beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam pihak PTPN II tidak Membawa Sertifikat HGU 111 yang jadi dasar penghancuran tanaman dan bangunan rakyat pribumi.

“Pola pola investasi Pengusaha Tionghoa yang mendapatkan tanah dengan cara KEKERASAN menggunakan Aparat Satpol Delisersang dan Aparat TNI sangat BAR BAR mirip Abad 18 – 19 silam di mana Golongan 1 dan 2 Belanda dan Timur Asing Tionghoa menggunakan Marsose (Pribumi) untuk menindas pribumi,” sebut Fadli dengan nada geramnya menunjukkan kepada wartawan.

Bahkan Fadli juga menjelaskan bahwa bagi Belanda dan Tionghoa mereka PAKAI HUKUM RIMBA, BAR BAR…

“Apakah gaya RRC menekan RI di NATUNA juga berimbas pada gaya TIONGHOA di RI saat ini,” sebut Fadli lagi.

Fadli juga menceritakan bahwa Entah apa yang ada di benak Bupati Deliserdang dan TNI, yang teganya merusak tanaman dan hunian pribumi mengatasnamakan kepentingan negara padahal terbukti dilapangan adalah tanah di kuasai Konglomerat Tionghoa.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan Menduga Ada Konspirasi PTPN II & BPN Deli Serdang di Proyek Kota Deli Megapolitan

“Sekali lagi bahwa mendengar 163 IS bahwa pribumi golongan ketiga/terendah itu sudah menjijikkan, apalagi kini itu dipraktek di Dusun 1 desa Helvetia Kec. Labuhan Deli dan Desa Simpali Kec Percut Sei Tuan serta Desa Bangun Sari di Kecamatan Batang Kuis Kab.Deli Serdang,” ungkap Fadli dengan nada kerasnya emosi.

Tambah Fadli bahwa sekali lagi sebagai Bangsa Indonesia dan Penduduk Deli Serdang nampaknya harus bangkit menghadapi TINDAKAN BAR BAR KONLOMERAT TIONGHOA DAN INTIMIDASI JAJARAN BUPATI DELI SERDANG SERTA PTPN II. (Red)

Pos terkait