Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Termohon Duplik dan Pemohon Hadirkan Saksi Fakta

KAUM selaku Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan memberikan keterangan pers usai Prapid KAUM selaku Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan memberikan keterangan pers usai Prapid
KAUM selaku Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan memberikan keterangan pers usai Prapid

 

KAUM selaku Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan memberikan keterangan pers usai Prapid KAUM selaku Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan memberikan keterangan pers usai Prapid
KAUM selaku Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan memberikan keterangan pers usai Prapid

 

Bacaan Lainnya

 

MEDAN| kliksumut.com – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dengan agenda duplik dari termohon sekaligus pembuktian dan keterangan saksi fakta dari pemohon kembali digelar, Jum’at (6/11/2020)

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan acara mendengarkan pembacaan duplik dari termohon, kemudian dilanjutkan pembuktian surat dan keterangan saksi dari pemohon berlangsung di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM selaku kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi fakta dan sudah dimintai keterangan dalam persidangan terkait peristiwa yang terjadi pada saat demo UU Cipta Kerja 9 Oktober 2020 yang lalu, sehingga berujung Khairi Amri ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.

Sidang Praperadilan, KAUM Bacakan Replik Ketua Kami Medan


Masih menurut Irsad, berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya sangat optimis bahwa hakim akan memenangkan gugatan praperadilan ini.

“Ya, kita optimislah, karena sesuai fakta-fakta yang terungkap, jelas dua alat bukti formulaan yang cukup dalam menetapkan tersangaka tidak terbukti, makanya kita optimis hakim akan mengabulakan permohonan pemohon,” tandas Irsad.

Sementara itu, Eka Putra Zakran, Kadiv infokom KAUM akrab disapa Epza, menyebutkan bahwa duplik yang dibacakan oleh termohon tidak mengena, masak yang dibantah soal tidak berhaknya KAUM menjadi kuasa hukum pemohon dengan alasan bahwa sifat perkumpulan secara formil harus ada badan hukum dan memenuhi syarat sesuai peraturan menteri hukum dan HAM.

“Memangnya mana lebih tinggi kedudukan peraturan menteri dibanding UU Advokat dan KUHAP,” tanya Epza

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta


Ia menambahkan pengacara KAUM saat mendaftarkan permohonan Prapid sudah melengkapi syarat-syarat untuk sidang, misalnya Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat. “Jadi tidak ada yang kurang disitu,” terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan tadi teman-teman pers, sudah melihat sendiri proses jalannya sidang duplik, pembuktian dan keterangan saksi. Kan jelas tidak yang namanya kerusuhan, tidak ada hasutan ataupun ujaran kebencian yang dilakukan Khairi Amri.

“Sudah jelas dan terang ldari keterangan dua saksi tadi, baik yang ditanyakan oleh kuasa pemohon, termohon dan Hakim tunggal tadi tidak ada kejadian provokasi, menghasut, melempar, merusuh dll sebagaimana yang disangkakan termohon, bahwa suami pemohon telah melanggar pasal 34 UUTE dan Pasal 160 KUHP itu, gak ada,” ujar Epza.

Epza memaparkan tadi kedua saksi, baik Rahayu maunpun Bebi menjelaskan tidak ada kerusuhan dan lempar-lempar batu pada tangal 9 Oktober pukul 16.00 WIB seperti yang disangkakan gak ada, justru keadaan ditempat kejadian aman aman saja.

“Untuk sidang hari Senin depan, pihaknya akan menghadirkan 1 orang saksi ahli yaitu ahli pidana dari Jakarta, sehingga kita harapkan dengan adanya keterangan saksi ahli nanti menjadi terang benderang bahwa termohon dalam mengeluarkan Sprindik, SpKap dan SpHan terhadap tersangka salah prosedur alias cacat hukum,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait