Sepasang Kekasih Ditangkap di Sibabangun Tapteng

Sepasang Kekasih Ditangkap di Sibabangun Tapteng
Sepasang kekasih AG (28) dan AP (23) warga asal Kabupaten Tapanuli Tengah ini nekat melakukan pencurian sepeda motor dan akhirnya ditangkap petugas Polres Sibolga. (Foto: kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Sepasang kekasih AG (28) dan AP (23) warga asal Kabupaten Tapanuli Tengah ini nekat melakukan pencurian sepeda motor dan akhirnya ditangkap petugas Polres Sibolga di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, pada Sabtu (11/5/2024) sore kamarin.

Sepeda motor tersebut yakni milik Riama Silaban selaku korban, dirinya sempat melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 11 Mei 2024 ke Mapolres Sibolga terbukti dengan surat laporan nomor LP/B/19/V/2024/SPKT/SBG SLTN/RES SIBOLGA/POLDA SUMUT.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Tapteng Terbitkan Status DPO Terhadap 7 Anggota KPPS Desa Muara Ore dalam Kasus Pidana Pemilu 2024

Dilaporkan korban bahwa kehilangan satu unit septor Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi BB 6775 NP, Nomor Mesin JM51E-1883078, dan Nomor Rangka MH1JM511XMK883560. Tindakan Korban untuk melaporkan kejadian ini menjadi langkah awal dalam Penegakan Hukum terhadap para Pelaku.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalaui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan, Kronologis kejadian dimulai ketika Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, menerima informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan Pelaku di wilayah Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, SG Alias AG dan AP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut. Kedua Tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dan Ancaman Kurungan 9 (Sembilan) Tahun Penjara,” kata Kapolsek Sibolga Selatan.

BACA JUGA: TPID Pemkab Tapteng Ikuti Zoom Meeting Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Dikatakan Akp Bremer, barang bukti berupa Septor yang dicuri berhasil diamankan sebagai bukti fisik dalam Kasus tersebut. Proses Penyidikan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan sidik jari, rekonstruksi, dan pemeriksaan saksi untuk menguatkan Bukti yang ada. Semua langkah tersebut diambil untuk memastikan keadilan bagi Korban serta mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

“Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, menjadi contoh nyata dari Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat. Semoga dengan tindakan tegas ini, Masyarakat dapat merasa aman dan Tindak Kejahatan semacam ini dapat diminimalisir di wilayah tersebut,” timpal Akp Bremer Hulu. (KSC)

Pos terkait