Seorang Pria Ditangkap Polres Aceh Selatan, Diduga Penyalahguna Narkoba

Seorang Pria Ditangkap Polres Aceh Selatan, Diduga Penyalahguna Narkoba
Barang bukti 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapanpuluh enam) gram. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Terbukti, pada Jumat malam (28/06/2024), sekira pukul 21.30 wib, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MH (32), warga Kluet Utara dengan Barang bukti 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapanpuluh enam) gram.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pecahkan Rekornas, Nella Agustin Bidik Emas PON Aceh-Sumut

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Berkat informasi masyarakat tersebut, pada Jumat 28 Juni 2024 Tim opsnal langsung lakukan penyelidikan.Sekira pukul 21.30 wib petugas Satresnarkoba melihat seorang dengan ciri ciri sesuai yang didapat melintas di Gampong Simpang Empat Kluet Utara, langsung petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan badan, namun tidak diketemukan barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba pada Sabtu pagi (29/6/2024).

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kerumah terduga.Dari hasil penggeledahan didapatkan 6 (enam) paket Narkoba jenis Sabu yang diketemukan dalam lemari pakaian terduga.Diakui bahwa Narkotika tersebut miliknya,” tambah Narsyah.

Saat ini Barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung, sebuah bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital, sebuah gunting, 2(dua) buah sendok sabu dan uang tunai Rp.350.000.- (tigaratus limapuluh ribu Rupiah) dan terduga pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses Hukum selanjutnya.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA: PB PON Gelar Event Olahraga untuk Sosialisasi Pelaksanaan PON Aceh-Sumut

Kapolres Aceh Selatan juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.

Ia berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan wilayah Aceh Selatan yang aman bebas dari narkoba. (KSC)

Pos terkait