Seorang Pengendara Motor ‘Dikibusi’ Miliki Sabu, Diringkus Polsek Medan Kota

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menunjukkan tersangka dan barang bukti, pada Selasa (9/6/2020). (ist)
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menunjukkan tersangka dan barang bukti, pada Selasa (9/6/2020). (ist)


MEDAN | kliksumut.com – Seorang pengendara sepeda motor, M Rizky Lubis (26), warga Jalan STM Ujung No 1 Medan tak berkutik ketika disergap petugas Polsek Medan Kota, kemarin.

Sebab, pekerja serabutan (mocok-mocok) itu kedapatan memiliki 1 paket kecil narkotika sabu-sabu ketika melintas di Jalan Brigjen Zein Hamid.

“Awalnya, kita dapat informasi dari masyarakat, adanya seorang pengendara sepeda motor memiliki sabu sehingga kita lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (9/8/2020).

Baca juga : Polwan Polsek Medan Baru Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga dari Ketua Bhayangkari Cabang Polrestabes Medan

Yaqin menyebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan. Begitu mengenali ciri-ciri tersangka, penghadangan terhadap pengendara Yamaha Vega ZR putih itu kemudian dilakukan di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan.

“Satu paket sabu tersebut ditemukan saat hendak dibuang tersangka,” sebut Yaqin.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 50 ribu dari pengedar yang tak dikenalnya dan hendak dikonsumsi sendiri.

Baca juga : Polsek Medan Baru Terima Bantuan APD dari Ketua Bhayangkari Cabang Polrestabes Medan

“Kita masih menyelidiki penjual sabu itu kepada tersangka,” tegas Yaqin, menambahkan, tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (cu)

Pos terkait