Penahanan Ayong Tersangka Penculik Ationg Ditangguhkan, Istri Korban Minta Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka penculikan, S alias Ayong (tengah) sebelum dijebloskan ke dalam penjara, yang kini ditangguhkan penahanannya. (ist)
Tersangka penculikan, S alias Ayong (tengah) sebelum dijebloskan ke dalam penjara, yang kini ditangguhkan penahanannya. (ist)


MEDAN | kliksumut.com – Setelah satu bulan lebih melakukan penahanan, akhirnya Polda Sumut memberikan penangguhan penahanan terhadap S alias Ayong (40), tersangka penculikan secara bersama-sama terhadap korban, Sjamsul Bahari alias Ationg, warga Kompleks Jemadi Jalan Jemadi Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, mengakui tersangka penculikan atas nama Ayong telah ditangguhkan penahanannya.

Kombes Irwan Anwar menyebut, penangguhan tahanan itu diberikan sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Namun, Irwan Anwar tidak membeberkan alasan diberikannya penangguhan penahanan tersebut.

“Iya, penahanan yang bersangkutan (Ayong) ditangguhkan sejak Senin (8/6/2020 kemarin), sambil menunggu berkas perkaranya (BP) yang telah dikirim ke JPU dinyatakan lengkap,” ungkap Kombes Irwan, Senin (8/6/2020).

Baca juga : Seorang Pengendara Motor ‘Dikibusi’ Miliki Sabu, Diringkus Polsek Medan Kota

Sementara itu, istri korban Ationg, Fenny Laurus Chen, meminta penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut segera melimpahkan BP dan menyerahkan tersangka Susanto alias Ayong ke pihak Kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan.

“Ini yang saya sesalkan, kenapa tersangka kasus penculikan ditangguhkan. Padahal, Ayong penculik suami saya itu sempat empat bulan tak ditangkap dan sebulan lebih ditahan. Ini ada apa,” tanya Fenny, Selasa (9/6/2020).

Fenny berharap Jaksa segera menyatakan BP Susanto alias Ayong lengkap (P-21), agar tersangka bisa segera disidangkan dan dijatuhi hukuman penjara. “Harapan saya agar berkasnya (P-21) dan tersangkanya diadili,” pinta Fenny bermohon.

Tersangka S alias Ayong, warga Jalan Mawar 2 Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap di kedai kopi, Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Labuhan Deli pada Kamis (24/4/2020) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan atas dasar Laporan Polisi No : LP/45/I/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 10 Januari 2020, dibuat oleh Fenny Laurus Chen. Tersangka dijerat pasal 333 ayat 1 (1) Junto Pasal 170, Junto Pasal 55, pasal 56 dari KUHPidana.

Baca juga : Polsek Medan Baru Terima Bantuan APD dari Ketua Bhayangkari Cabang Polrestabes Medan

Peristiwa penculikan Ationg terjadi pada 9 Januari 2020 saat korban di gedung Selecta Jalan Listrik Medan. “Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh 4 orang pria berbadan tegap,” kata Fenny didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan. (cu)

Pos terkait