TAPTENG | kliksumut.com – Seorang lanjut usia (lansia), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dirinya harus pasrah setelah diamankan tekab Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka yakni MRH (57) warga jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Petanque Porprovsu 3 Nomor Milik Simalungun, Batu Bara dan Sergai
Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning membenarkan penangkapan terhadap MRH.
“MRH diduga sebagai kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Gurning.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi.
Setengah jam melakukan pengintaian personil belum ada melihat laki laki sesuai informasi, namun dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di kos kosan tempat terduga pelaku tinggal.
Selanjutnya tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menuju ke tempat tinggal terduga pelaku tepatnya dilantai dua dan ketika sudah berada dekat kamar terduga pelaku melihat kedatangan petugas dan terduga pelaku terlihat melemparkan sesuatu kearah jendela.








