Sengketa Gedung Warenhuis di Medan Belum Usai, Ahli Waris Minta Pemko Hormati Keputusan Pengadilan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sengketa kepemilikan gedung bersejarah Warenhuis di Kota Medan kembali mencuat. Gedung peninggalan zaman kolonial Belanda yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, hingga kini masih berstatus sengketa, baik secara hukum maupun administrasi.
Ahli waris G. Dalipsingh Bath - ODB Medan, status kepemilikan Warenhuis dan plang anggaran pemko medan. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sengketa kepemilikan gedung bersejarah Warenhuis di Kota Medan kembali mencuat. Gedung peninggalan zaman kolonial Belanda yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, hingga kini masih berstatus sengketa, baik secara hukum maupun administrasi.

Menurut ahli waris G. Dalipsingh Bath – ODB Medan, status kepemilikan Warenhuis belum tuntas. Ismael N. Pulungan, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa masih diperlukan dialog antara ahli waris dan Pemerintah Kota Medan untuk mencapai kesepakatan. “Kami berharap penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya dalam pertemuan dengan wartawan di Medan, Senin, 13 September 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dukung Program Pemko Medan “The Kitchen of Asia”

Perjuangan ahli waris untuk mempertahankan hak kepemilikan gedung ini sudah dimulai sejak 2014 dan mencapai puncaknya pada 2021, saat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 68 yang mendukung klaim ahli waris. Meski begitu, hingga 2024, konflik hukum ini masih berlanjut, meskipun ada putusan terbaru yang menguatkan posisi ahli waris.

“Kami meminta Pemerintah Kota Medan untuk menghormati keputusan pengadilan dan membuka kembali putusan Mahkamah Agung tahun 2021 yang memperjelas status sengketa Warenhuis,” tegas Ismael.

Ismael juga menekankan bahwa sengketa ini murni soal kepemilikan pribadi dan tidak terkait dengan muatan politik. “Warenhuis dulu berfungsi sebagai supermarket dan bioskop, dan hingga saat ini, ahli waris hanya memperjuangkan hak kepemilikan yang sah.”

Menurut ahli waris, Pemerintah Kota Medan terkesan tidak mengakui kepemilikan mereka atas Warenhuis, yang sejak 1934 dikuasai almarhum G. Dalipsingh Bath. Rencana revitalisasi gedung menggunakan anggaran APBD Kota Medan pun dianggap tindakan sepihak.

“Revitalisasi gedung cagar budaya seperti Warenhuis dengan anggaran fantastis dari APBD Medan seharusnya dihentikan sementara hingga status hukumnya jelas,” tambahnya.

Ahli waris juga menyoroti klaim Pemko Medan yang menyebut Warenhuis sebagai supermarket pertama di Medan, meskipun sejarah mencatat adanya supermarket Seng Hap milik Tan Tang Ho, seorang pengusaha Tionghoa, yang lebih dulu sukses pada periode 1860 – 1918.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, ahli waris berharap pemerintah yang dipimpin Wali Kota Bobby Nasution segera mencari solusi yang adil. Ahli waris juga telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Medan pada Juni 2024 melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate.

BACA JUGA: Proyek di Kota Medan Merugikan Para Pedagang dan Pelajar, LBH Medan: Pemko Medan Jangan Memaksakan Kehendak

“Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD Kota Medan melakukan pengawasan ketat terhadap anggaran revitalisasi dan menyelidiki status sengketa ini lebih lanjut,” jelasnya.

Ahli waris berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dan keadilan mereka serta memastikan hukum tetap menjadi panglima tertinggi dalam penyelesaian sengketa ini. (KSC)

Pos terkait