Selama 4 Bulan, Polda Sumut Berhasil Tangkap 2.252 Tersangka Kasus Narkoba

Selama 4 Bulan, Polda Sumut Berhasil Tangkap 2.252 Tersangka Kasus Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (Foto. Ist)

MEDAN | kliksumut.com – Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) selama 4 bulan sejak tanggal 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024 berhasil menangkap 2.252 jaringan narkoba di Wilayah Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Polda Sumut Ungkap Kasus Jual Beli Ginjal Melalui Media Sosial

“Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!,” tegasnya Hadi.

Hadi juga menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dari data yang diterima, Minggu (22/1/2024) Malam kemarin, Polda Sumut telah melakukan 2.071 pengungkapkan jaringan narkoba dengan menangkap 2.820 orang tersangka selama empat bulan lebih sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.

Diantaranya pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang. Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut Ungkap Kasus Jual Beli Ginjal Melalui Media Sosial

Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp. 338.678.550, dan berbagai Barang Bukti Lainnya. (Wl)

Pos terkait