MEDAN | kliksumut.com – Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus jual beli ginjal melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan kasus jual beli ginjal itu seorang pelaku berinisial MM (25 th) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai dapat ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus jual beli ginjal itu atas kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Imigrasi.
BACA JUGA: Polda Sumut Turunkan Tim Labfor Ungkap Illegal Tapping Sebabkan Kebakaran Pipa BBM Pertamina
“Pelaku MM melalui media sosial menawarkan jual beli ginjal,” katanya didampingi Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Kompol Wahyu Ismoyo, Jumat (8/12/2023).
Dari informasi jual beli ginjal itu, Sumaryono mengungkapkan seorang korban berinisial RA warga Kudus tertarik memberikan ganjalnya kepada pelaku untuk dijual.
“Dalam praktek jual beli ginjal itu korban dijanjikan uang Rp170 juta, tetapi baru diterima sebesar Rp10 juta oleh pelaku MM,” ungkapnya proses jual beli jual ginjal itu akan dilakukan di India.
BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan AH dan FWH Alias Midun Tersangka dan Ditahan, Ini Kronologisnya Serta Peranannya
“Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum yang menerima informasi jual beli ginjal itu pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Bandara Kualanamu hendak terbang ke India,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut tersebut.
Sumaryono menambahkan, pelaku saat periksa dalam kasus penjual organ tubuh itu berperan sebagai perekrut. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tim/Y)