Sekuriti PTPN II Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Indikasi Melarikan Diri, Tangkap SG

Pertahankan Panglong Miliknya, Ketua FUI Labuhan Deli Dipukul Sucurity PTPN II
Sekuriti PTPN II Sg, usai melakukan penganiayaan kepada Ketua FUI Labuhan Deli, Ibnu Khaldun di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, (7/6/2021)

BELAWAN | kliksumut.com Pasca ditetapkannya SG oknum sekuriti PTPN II sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kuasa hukum korban penganiayaan Ibnu Khaldun dari Kantor pengacara dan administrasi Citra Keadilan, Raja A.Makayasa Harahap SH, Minggu (18/7/2021) di Kantornya mendesak Pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menangkap dan menahan tersangka SG.

“Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut telah merugikan korban atas prilaku tersangka,” jelas Raja.

Desakan itu disampaikannya dengan alasan agar tersangka tersebut ada indikasi akan melarikan diri serta berupaya menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Pensiunan PTPN II Buat Surat Sanggahan dan Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deli Serdang

“Perbuatan tersangka SG dinilai sudah sangat masif dengan mengintimidasi masyarakat dengan cara-cara yang amoral, sehingga tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahannya,” sebut Raja lagi.

Bahkan Raja juga menjelaskan bahawa mengingat juga pelapor Ibnu Khaldun tersebut adalah sebagai Kepala Dusun yang dimana Kepala Dusun harus dihormati oleh masyarakat.

“Kepala dusun adalah perwakilan tingkat pemerintah paling dasar dimana dia harus menentukan kebijakan-kebijakan yang ada di masyarakatnya,” ungkapnya.

Pos terkait