Sekdakab Sergai Resmi Jabat Plh Bupati

Pada momen yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sergai H.M. Faisal Hasrimy menyampaikan jika acara ini merupakan penyerahan Memori Jabatan Bupati dan Wakil Bupati kepada dirinya sebagai Plh. Bupati.

Faisal menyebut, hal ini sekaligus berimplikasi terhadap tugas sehari-hari sebagai Pelaksana Harian untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah sampai dilantiknya Kepala Daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pedagang ES di Sei Rampah Alih Profesi Kafi Pedagang Sabu

Ia menerangkan, berdasarkan pasal 113 ayat (4) peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat Kepala Daerah tersebut.

“Sebagai informasi, tugas Plh. Bupati adalah melaksanakan tugas pemerintahan sedangkan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis, keuangan, kelembagaan, personil dan aspek perijinan serta kebijakan strategis lainnya dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur. Selanjutnya penyelenggara wewenang dan kewajiban Bupati yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubernur Sumatera Utara,” jelas lagi.

Baca juga: Seorang Pria Warga Sei Bamban Positif, Kasus Corona Di Sergai Terus Bertambah

Plh. Bupati tak lupa mengapresiasi kinerja dan prestasi yang telah dicapai oleh Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang selama masa periode kepemimpinannya telah bekerja semaksimal mungkin demi kepentingan daerah.

Pos terkait