Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas
Diduga edar gelap sabu dua pria warga Kecamatannya Tiga Binanga diamankan di Mapolres Karo

KARO | kliksumut.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu Selasa (09/05/2023) sekira Pukul 00.10 Wib di Desa Kuta Kendit Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah Gubuk.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki yang kedapatan langsung oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu kemudian dalam pengembangan berhasil lagi menangkap seorang pengedar yang lainnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LG Alias Pagadung Pemilik Ladang Ganja Ditangkap di Kecamatan Dolat Rakyat Karo

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Akp Henry D. B. Tobing S.H, Sabtu (13/5/2023) menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang laki laki inisial HS (37), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tiga Binanga dan dalam pengembangan seorang laki laki inisial AS (45) juga warga yang sama.

Disebutnya berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (08/05) lalu terkait adanya seorang yang menjualkan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas dan Personel Unit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Penyelidikan dilakukan petugas hingga berhasil mengintai seorang laki laki diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang berada di sebuah gubuk di Desa Kuta Kendit.

Hingga akhirnya pukul 00.10, pada hari Selasa (09/05) di gubuk tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS.

“Dari hasil penggeledahan di sekitar TKP ditemukan satu buah potongan plastik asoy warna merah yang berisikan empat paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 13,13 gram yang dibalut menggunakan dua lembar tisu warna putih dan dibalut lagi dengan satu buah potongan plastik assoy warna hitam,” pungkasnya.

Turut juga ditemukan dan disita satu unit timbangan elktrik warna hitam terletak diatas tanah dibelakang sebuah Gubuk milik HS, serta satu unit HP merk Realmi warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu ditemukan terletak di dekat HS.

HS mengaku sebagai pemilik barang narkotika yang ditemukan petugas tersebut,Ia juga menerangkan membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dewasa diketahui bernama AS dirumahnya di Desa Kuta Bangun Kecamatan Tiga Binanga.

Mendapat Informasi tersebut selanjutnya pada saat itu juga Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kuta Bangun tepatnya di dalam rumah AS.

Pukul 03.00 Wib petugas masuk ke sebuah rumah AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

BACA JUGA: Didampingi Cory Sebayang, Kapolres Karo Resmikan Bangunan Baru

Hasil penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna cokelat yang berisikan satu buah plastik klip berles merah sebagai pembungkus berisikan satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 3,82 gram terletak diatas tanah dibelakang rumah AS dan satu unit HP Nokia Warna Hitam ditemukan di dalam kamar serta Uang tunai Rp. 200 ribu berada dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS.

Dari hasil ungkap terhadap kedua pelaku tersebut kemudian petugas membawa kedua pelaku HS dan AS ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidim.

HS dan AS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Her)

Pos terkait