Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe
TS (37) saat diamankan di Mapolres Tanah Karo

KARO | kliksumut.com Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (11/09/2022), sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Laucimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah kedai kopi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik.MH melalui Kasat Narkoba Akp H. Tobing S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, TS (37) yang merupakan warga Desa Lobu Siregar Kecamatan Diborong borong Tapanuli Tengah dan juga meetap di Desa Lambar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

BACA JUGA: Sabu Senilai 8 Milyar Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Penangkapan terhadap TS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Minggu(11/09/2022), sekira pukul 00.05 Wib bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Laucimba Kecamatan Kabanjahe tepatnya di dalam sebuah kedai kopi.

Atas informasi tersebut, selanjutnya pada saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Pos terkait