Satresnarkoba Polres Karo Bekuk Pengedar Sabu di Desa Kutambelin

Satresnarkoba Polres Karo Bekuk Pengedar Sabu di Desa Kutambelin
BEKUK: Unit Narkoba Polres Karo membekuk FS (46 ) diduga pengedar sabu di Desa Kutambelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | KARO – Lagi santai di kedai kopi berlokasi di Desa Kutambelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. Pria berinisial FS dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polres Karo. Pasalnya, warga Desa Kutambelin diduga sebagai pengedar sabu. Untuk proses lebih lanjut dan pengembangan kasus, pria berusia 46 tahun ini diboyong ke Mapolres Karo, Sabtu (1/6/2024).

Bacaan Lainnya

Jajaran Polres Karo komitmen terus memberangus peredaran Narkoba ndi wilayah Kabupaten Karo dan diharapkan masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba.

Hal tersebut, disampaikan Kasat Narkoba Polres Karo AKP Henry Tobing SH, Minggu (23/6/2024) saat memberikan keterangannya terkait berhasilnya kembali unit Narkoba Polres Karo mengungkap dan menangkap pengedar sabu di Desa Kutambelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Diciduk di Jalan Jamin Ginting Berastagi

Ia mengatakan FS (46) warga Desa Kutambelin ditangkap petugas pada Sabtu (1/6/2024) di sebuah kedai kopi yang berlokasi di desa tersebut. Saat dibekuk, petugas tidak menemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, akhirnya petugas berhasil menemukan enam paket plastik berklip merah berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,23 gram, 16 buah plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu dompet warna merah, serta satu unit HP android merk pppo warna hitam.

Lebih jauh disebutkan Henry, barang bukti tersebut ditemukan di bawah steling kaca di rumah tersangka, dengan barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet warna berwarna merah. Setelah menemukan barang bukti, tersangka FS bersama seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu

“Perbuatan Tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Henry. (KSC)

Pos terkait